Minggu, 14 Juni 2026

5 Terpidana Korupsi Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Dampala Dijebloskan ke Lapas Kolonodale Morowali

5 Terpidana Korupsi Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Dampala Dijebloskan ke Lapas Kolonodale Morowali
Lima terpidana korupsi Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Dampala digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kolonodale Morowali, Senin (23/6/2025). Foto: Humas Kejari

Morowali, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap 5  orang terpidana pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengamanan Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (23/6/2025).

Kelima terpidana tipikor pada proyek yang berada di BPBD Morowali itu digiring ke mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejari Morowali, untuk selanjutnya lima terpidana tersebut dibawa ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale.

“Pengantaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan penuntutan dan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Morowali melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Wahyuddin Pamungkas, S.H., melalui siaran persnya, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, eksekusi dimulai pada pukul 10.40 Wita dari Kantor Kejari Morowali. Proses pengawalan dan pengamanan dilaksanakan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menggunakan kendaraan resmi berupa mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Morowali.

Terpidana tiba di Lapas Kolonodale pada sekitar pukul 14.00 Wita dan seluruh terpidana diterima dalam keadaan lengkap, sehat, dan aman oleh pihak Lapas Kelas III Kolonodale. Serah terima para terpidana dilakukan secara resmi dan disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Adapun kelima terpidana tersebut yaitu Awirudin Ramli, Burhan, Busran, Hasim, dan Hendrik. Eksekusi terpidana ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal dan 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. Kelima terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 1 tahun 4 bulan dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. (red/teraskabar)

  Neokolonialisme Berkedok Stabilisasi? Kritik Hubungan Internasional terhadap Struktur Board of Peace