Kamis, 30 April 2026

IUP Nikel dan Lahan Sawit di Opo dan Lemo Morowali Utara Tumpang Tindih

IUP Nikel dan Lahan Sawit di Opo dan Lemo Morowali Utara Tumpang Tindih
Ilustrasi lahan sawit. Foto: Istimewa

Morut, Teraskabar.id – Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Sentosa Abadi disebut tumpang tindih dengan lahan Perkebunan sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Opo dan Lemo Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Lokasi IUP tambang dengan lahan sawit bertindihan itu berjumlah puluhan titik.

” Ada sekitar sepuluh foto copy IUP tambang yang diberikan kepada saya dari mereka, termasuk IUP PT Luwuk Gas Sejati,” kata Kades Opo, Nurbandu, kepada media ini, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan, lokasi lahan sawit milik PT CAS di Desa Opo, keseluruhan luasnya sekitar 700 hektare, sementara yang telah digarap dan ditanami oleh pihak perusahaan kurang lebih sekitar 300 hektare dan 90 hektare di Desa Lemo.

” Dari 390 hektare lahan inti yang sudah ditanami, 30 persen merupakan lahan plasma, kemarin sudah diukur yang 300 hektare di Desa Opo,” jelas Kades merangkap Humas PT CAS itu.

Terkait IUP tambang yang diklaim titik kordinatnya masuk lokasi perkebunan sawit milik PT CAS telah diketahui melalui bukti adanya pengambilan sampel melalui pengeboran yang dilakukan oleh pihak PT Sentosa Abadi belum lama ini.

“Ada yang mengebor di dalam lokasi kebun ada juga di luar kebun yang sudah ditanami sawit,” katanya.

Disinggung soal legalitas lahan perkebunan sawit yang dimiliki PT CAS, Kades Opo itu menyatakan kalau PT CAS belum memiliki izin berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya 700 hektare di Desa Opo dan Desa Lemo.

“Untuk sertifikat HGU semua masih dalam proses, karena lokasi kebun sawit PT CAS bukan hanya di Kecamatan Bungku Utara tapi ada juga di Mamosalato,” katanya.

  Warga Bahodopi Langganan Banjir, Korban Pertambangan Nikel yang Masif di Morowali

Meski belum memiliki ijin sertifikat HGU PT. CAS telah melakukan aktivitas penanaman sawit sekitar 3.000 hektare di Desa Kolo Atas, Boba dan Opo sejak dua hingga tiga tahun lalu. Kini mereka mengajukan perluasan ke Desa Menyoe dengan luas sekitar 6.000 hektare, sehingga total izin yang terbit mencapai 9.000 hektare. (tim/teraskabar)