Poso, Teraskabar.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso asal Fraksi NasDem, Dr. Coni Modjanggo, S.Pak, M.A., sangat menyesalkan sikap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Poso, Roy Pesudo yang melarang kegiatan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program pemerintah pusat, yang dibagikan oleh anggota DPR-RI Komisi X dari fraksi Nasdem, Dr. Nilam Sari Lawira di sekolah satu atap (Satap) di Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara, Poso, Sulteng, Selasa (8/7/2025).
Menurut jebolan pasca sarjana UGM tersebut, sebenarnya pihak Dikbud jangan melarang pembagian PIP tersebut. Sebab PIP juga merupakan program pemerintah pusat melalui pokok pikiran dari anggota DPR-RI, yang tujuannya membuat atau merangsang generasi kita untuk menjadi pintar melalui pembiayaan serta pemberian dukungan pendidikan langsung.
Anehnya, sekretaris Dinas Dikbud Poso itu melarang pembagian PIP tersebut dilakukan di sekolah dengan alibi harus ada surat pemberitahuan resmi, sebab akan mengganggu aktifitas belajar mengajar.
“Sementara perlu dipertanyakan apakah jika ada pemberian atau penyaluran pokir atau bantuan langsung dari Aleg (Anggota legislati) atau pertai lain juga para petinggi dinas di Poso minta surat pemberitahuan resmi atau harus ada surat resmi? Kan tidak seperti itu. Dan ini merupakan diskriminasi yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap salah satu partai. Mengapa partai lainnya jika salurkan bantuan tidak diminta segala persyaratan? Ada apa ini ? ” tanya Coni.
Dia menambahkan, karena dilarang PIP dibagi di sekolah, tim berinisiatif untuk membagikan kepada 20 siswa penerima yang namanya termasuk dalam daftar di rumah warga setempat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud Poso Roy Pesudo kepada wartawan menjelaskan jika dirinya tidak melarang pembagian PIP itu dilaksanakan di sekolah, sebab harus ada surat pemberitahuan resmi sebelumnya ke dinas karena akan mengganggu proses belajar mengajar. ” Saya cek belum ada surat pemberitahuan resmi sebab akan ganggu proses belajar mengajar, ” ujarnya.
Kepada Dinas Dikbud Poso yang dihubungi via telpon mengaku belum mengetahui persoalan tersebut ” Saya belum bisa memberikan penjelasan terhadap hal itu, sebab saya saat ini posisi di luar daerah. Tolong ditanyakan sendiri ke dia yang tahu hal itu, ” tutur Dedriawan Talingkau, Jumat (11/7/2025) dini hari.
Sementara itu anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024 Muhaimin Yunus Hadi dengan tegas mendesak Bupati Poso untuk segera mencopot pejabat yang tidak paham dengan kerja-kerja wakil rakyat seperti itu.
“Seharusnya Bupati Poso copot Sekdis Dikbud seperti itu. Kentara betul jika mereka memihak kepada salah satu partai politik. Padahal ASN harus netral. Mengapa harus pakai surat resmi segala. Apakah yang akan disalurkan bukan berasal dari anggaran APBN? Mengapa jika Aleg dari salah satu partai yang serahkan pokir tidak dimintai surat resmi segala? Ini juga adalah bentuk ketakutan mereka sebab Aleg dari Nasdem ini meraih suara sangat besar di Sulteng. Sementara yang lainnya itu hanya karena peringkat pertamanya maju sebagai calon gubernur Sulteng, sehingga otomatis calegnya lolos ke Senayan. (dedy/teraskabar)






