Senin, 7 September 2026

Penyewaan Bangunan KUD Senilai Rp60 Juta untuk Dapur MBG di Galang Bermasalah

Penyewaan Bangunan KUD Senilai Rp60 Juta untuk Dapur MBG di Galang Bermasalah
Bangunan Koprasi Unit Desa (KUD) Anuta Karya . Foto: Tim

Tolitoli , Teraskabar.id– Bangunan Koprasi Unit Desa (KUD) Anuta Karya untuk dapur MBG di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang disewakan senilai Rp 60 juta bermasalah. Pasalnya, bukti biaya kontrak bangunan yang nyampe di tangan bendahara hanya senilai Rp15 juta.

” Tidak benar, tidak ada penyewaan segitu, karena saya waktu itu sudah di Palu. Kalau ada perjanjian kontrak saya tidak tau, itu cara mereka supaya lolos usaha dapur MBG mereka ,” bantah Sekretaris KUD Anuta Karya, Safrudin Sauda kepada wartawan lewat via telepon, Senin (13/10/2025).

Pembuktian penggunaan bangunan milik KUD Anuta Karya untuk dapur MBG senilai Rp60 juta tanpa persetujuan anggota melalui rapat bersama itu telah diketahui terjadi perjanjian kontrak yang ditandatangan antara sekretaris KUD, Safrudin Sauda dengan pihak penanggung jawab dapur MBG di Kecamatan Galang, Alpian.

Perjanjian kontrak kantor KUD untuk dapur MBG di Kecamatan Galangsenilai Rp60 juta yang dibubuhi tanda tangan menggunakan selembar materai anehnya tak diakui oleh sekretaris KUD. Malahan ia menyatakan bahwa tanda tangan miliknya telah dipalsukan.

” Kalau perjanjian kontrak senilai Rp60 juta yang ada ditanda tangan saya berarti itu dipalsukan, sy tidak pernah bertanda tangan surat perjanjian,” katanya dengan nada tertawa.

Informasi diperoleh perjanjian kontrak bangunan milik KUD puluhan juta rupiah untuk dapur MBG teraebut telah dikomplain banyak anggota KUD dimana umumnya adalah petani di kecamatan galang. Pemberian kontrak bangunan untuk dijadikan dapur MBG itu juga tanpa sepengetahuan ketua KUD Anuta Karya, H Syamsudin.

” Saya baru tau setelah ada pemberitahuan dari bendahara kalau bangunan kantor KUD telah disewa senilai Rp15 juta untuk dapur MBG, saya tidak tau kalau Rp60 juta,” terang ketua KUD itu.

  Warga Buluri dan Silae Kota Palu Bersitegang, Polisi Bergerak Cepat Meredam

Kordinator usaha dapur MBG di Kecamatan Galang yang melakukan penyewaan aset milik KUD itu, Alpian, yang dihubungi wartawan menjelaskan bahwa penggunaan bangunan KUD tersebut dilakukan dengan cara kerja sama berupa kesepakatan supplier. Namun menurutnya untuk mendapat penjelasan yang akurat ia mengarahkan meminta penjelasan kepada sekretaris KUD, Safrudin Sauda.

“Setahu saya hanya sistem kerja sama dgn KUD, KUD supplier, nanti koordinasi langsung saja sama om syafrudin saudah, Selanjutnya saya tidak tau,” tutur Alpian. (tim/teraskabar).