Sigi, Teraskabar.id– Judi sabung ayam boks di malam Ramadan 1443 hijriah di Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, sangat merasahkan warga sekitar. Sebab, berlangsung saat warga melaksanakan salat tarawih.
Polsek Dolo mengetahui aktivitas perjudian sabung ayam boks tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu keriuhan suara mereka ketika warga sedang melaksanakan salat tarawih, segera memerintahkan personelnya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Dengan laporan warga dari Desa Bobo, judi sabung ayam boks sangat meresahkan warga sekitar yang lagi salat tarawih, sehingga saya bersama anggota segera ke TKP dan langsung melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam itu di halaman rumah Pak Yoto di Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Dolo AKP Jimmy Tobing, Ahad (17/4/2022).
Baca juga: Warga Watabula Blokade Jalan dengan Tanam Pisang
Hasil penggerebekan kata Kapolsek Dolo, Polisi berhasil menangkap empat orang masing-masing inisial So (26), Ra (39), Fa (44) dan Iw (46).
Selain menangkap 4 orang, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam, sebuah ring arena, 12 unit motor, sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah kurungan ayam terbuat dari besi, dua unit HP merek Oppo warna silver dan merah, tiga buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar 765.000 .
Kapolsek menambahkan, personel Polsek Dolo sudah sering kali melakukan sosialisasi dan imbauan, sekaligus mengintensifkan patroli di lokasi yang diduga sering dijadikan arena judi sabung ayam.
Bahkan, melalui Bhabinkantibmas, warga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berbau maksiat seperti judi sabung ayam, miras, narkoba dan lainnya di bulan Puasa.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Morut, 20 Orang Diamankan Polisi
“Kesadaran masyarakat melaporkan kepada kami bahwa di Desa Bobo tepat di Dolo Barat ada perjudian sabung ayam, segera ditindaklanjuti. Alhamdulilah kami dapat mengamankan pelaku judi sabung ayam bersama barang- barang bukti, serta alat peraga yang digunakan di arena judi sambung ayam tersebut,” ujarnya.
Kini para pelaku judi sabung ayam tersebut ditahan di Mapolsek Dolo untuk proses pemeriksaan secepatnya, agar para pelaku bisa sesegera mungkin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk mempertanggung jawab perbuatan mereka di mata hukum .
“Drama penggrebekan judi sabung ayam di Desa Bobo berakhir pada pukul 00.00 WITA,” kata Kapolsek. (teraskabar)







