Sabtu, 2 Mei 2026

Pemdes Lee Morowali Utara Hentikan Aktivitas PT SPN karena Berdekatan Persawahan

Pemdes Lee Morowali Utara Hentikan Aktivitas PT SPN karena Berdekatan Persawahan

Morowali Utara, Teraskabar.id– Pemerintah Desa (Pemdes) Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, menghentikan sementara aktivitas PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Penghentian sementara oleh Pemdes Lee Morowali Utara pada tanggal 10 November 2025 lantaran lokasi pembongkaran lahan baru yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga dan persawahan.

Kepala Desa Lee, Trisno P Dumpele mengatakan, sebelumnya pihak PT SPN melalui Humas mendatangi Pemerintah Desa dengan tujuan menyampaikan adanya perintah pimpinannya untuk membuka lahan baru, yang menurut pihak perusahaan telah diberikan kompensasi.

Namun Trisno bersikeras tidak mengizinkan untuk melakukan aktivitas sebelum pihak perusahaan menunjukan legalitas penyerahan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Piihak perusahaan harus menunjukkan legalitas penyerahan dan pemerintah desa serta masyarakat akan turun bersama di lokasi untuk membuktikan apakah benar lahan yang diberi kompensasi adalah benar milik pribadi dengan luasan lahan sesuai kepemilikan.

Namun belum ada kesepakatan terbangun, pada tanggal 11 November 2025, PT SPN kembali melakukan aktivitas penggusuran lahan. Sehingga, Pemerintah Desa Lee didampingi Kapolsek Mori Atas, turun ke lokasi penggusuran untuk mediasi dengan pihak perusahaan.

Hasil mediasi, aktivitas penggusuran dihentikan sementara, sampai adanya pertemuan antara pimpinan perusahaan, Pemerintah Desa dan masyarakat setempat. (red/teraskabar)

  Ratusan Warga Demo Kemenag Morut Buntut Dugaan Asusila Oknum Kakankemenag