Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan kritik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (25/2/2026). Dalam forum tersebut, ia semprot PT Pantas Indomining karena pernyataan manajemen perusahaan yang menyebut institusi kepolisian saat membahas aktivitas pertambangan. Karena itu, ia meminta klarifikasi agar tidak muncul persepsi keliru di ruang publik.
Menurut Safri, RDP merupakan forum resmi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menyampaikan keterangan secara proporsional dan berbasis data.
“Saya menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang. Jadi, saya meminta semua pihak menyampaikan penjelasan secara objektif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Safri.
Ia menambahkan bahwa penyebutan institusi negara dalam forum resmi harus disertai konteks yang jelas. Karena itu, dalam rapat tersebut, ia kembali semprot PT Pantas Indomining agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.
Usulkan Klarifikasi kepada Kapolda
Safri juga meminta Sekretariat DPRD mempertimbangkan pengundangan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antarlembaga.
“Jika ada nama institusi disebut dalam forum resmi, maka sebaiknya dilakukan klarifikasi langsung agar tidak berkembang asumsi di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, klarifikasi terbuka akan menjaga profesionalitas semua pihak. Oleh karena itu, ia kembali semprot PT Pantas Indomining supaya fokus pada substansi pembahasan tanpa menyeret institusi lain.
Semprot PT Pantas Indomining, Safri Dorong Penyelesaian Persuasif
Selain membahas pernyataan dalam forum, Komisi III DPRD Sulteng juga membicarakan laporan hukum perusahaan terhadap sejumlah warga, termasuk Camat Pagimana. Safri berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog.
“Saya mendorong perusahaan dan masyarakat membuka komunikasi. Kita bisa mencari solusi melalui musyawarah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta pendekatan persuasif lebih diutamakan.
Komisi III DPRD Sulteng juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi administratif terhadap aktivitas perusahaan sesuai kewenangan yang berlaku. Evaluasi tersebut mencakup perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Safri menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks itu, ia meminta agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan. (Ghaff/Teraskabar).






