Morowali, Teraskabar.id – Aksi GEMPPAR di Morowali berlangsung tertib dan damai di depan Kantor Bupati Morowali, Selasa (21/4/2026) pagi. Sekitar 300 massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Puungkoilu Peduli Desa Inspiratif (GEMPPAR) menyuarakan tuntutan secara terbuka. Mereka secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Kepala Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah. Selain itu, aparat kepolisian mengawal jalannya aksi sehingga situasi tetap kondusif.
Sejak awal, massa menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka membawa spanduk, poster, serta dokumen pendukung sebagai bentuk keseriusan tuntutan. Di satu sisi, massa menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi prosedur administratif. Di sisi lain, mereka menyoroti belum adanya surat resmi penonaktifan atau pemberhentian kepala desa sebelumnya, yakni Alimudin Mahmud. Oleh karena itu, mereka meminta kejelasan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Koordinator lapangan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa massa tidak hanya datang untuk berorasi. Ia menegaskan bahwa mereka juga membawa bukti konkret.
“Kami menyerahkan surat petisi penolakan pencopotan kepala desa yang ditandatangani 509 orang. Selain itu, kami melampirkan pernyataan sikap perangkat desa,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan aspirasi warga secara objektif dan menyeluruh.
Aksi GEMPPAR di Morowali: Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Kinerja
Lebih lanjut, massa juga menyinggung adanya surat pencabutan permohonan pengunduran diri kepala desa. Mereka menilai dokumen tersebut harus menjadi bahan evaluasi penting. Bahkan, mereka menduga proses administrasi tidak berjalan transparan. Karena itu, mereka mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen terkait kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Selain persoalan administratif, massa turut menyoroti kinerja Alimudin Mahmud sebagai kepala desa sejak 2019. Mereka menilai Alimudin Mahmud telah menunjukkan capaian positif selama menjabat. Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sepihak. Sebaliknya, mereka mendorong evaluasi berbasis data, fakta, dan aspirasi masyarakat.
Dalam aksi GEMPPAR di Morowali, massa menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak pemerintah daerah untuk mengkaji ulang SK Pj Kepala Desa Puungkoilu. Kedua, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala desa sejak 2019 hingga 2026. Ketiga, mereka mendorong penyelesaian konflik desa secara adil dan demokratis bersama pihak kepolisian. Keempat, mereka menuntut transparansi terkait surat pencabutan pengunduran diri. Kelima, mereka meminta ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Pemda Morowali Janjikan Tindak Lanjut
Selanjutnya, perwakilan pemerintah daerah menerima massa secara langsung. Sekretaris Daerah Yusman Mahbub, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abdul Malik Hafid, Asisten III, serta unsur Polres Morowali hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mendengarkan aspirasi secara seksama. Bahkan, mereka mencatat seluruh tuntutan untuk dibahas lebih lanjut di tingkat internal pemerintah.
Namun demikian, hingga aksi berakhir, pemerintah daerah belum menyampaikan keputusan final. Meski begitu, perwakilan pemerintah berjanji akan meneruskan seluruh tuntutan kepada Bupati Morowali. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi dalam waktu tiga hari. Dengan begitu, massa berharap proses penyelesaian dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, aksi GEMPPAR di Morowali mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang inklusif. Selain itu, mereka meminta keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan. Dengan demikian, konflik dapat diselesaikan secara damai, demokratis, dan berkelanjutan. (G)






