Kamis, 23 April 2026

Antara RTRW dan LP2B, Safri: Jangan Korbankan Sawah Petani

antara rtrw dan lp2b safri jangan korbankan sawah petani
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: Musaff

Palu, Teraskabar.id – Persoalan antara RTRW dan LP2B kembali mencuat setelah Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan alih fungsi lahan persawahan di Morowali Utara. Sejak awal, isu antara RTRW dan LP2B ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan tata ruang sekaligus perlindungan lahan pangan. Oleh karena itu, Safri menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa, melainkan sebagai sinyal serius adanya ketidaksinkronan kebijakan.

Safri secara terbuka menuding adanya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terkait dugaan penggunaan sawah transmigrasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, sebagai lokasi pembuangan slag nikel. Selain itu, ia juga menilai aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan industri milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Lebih lanjut, Safri menyebut kondisi ini sebagai ironi yang tidak bisa disembunyikan. Di satu sisi, pemerintah pusat terus mendorong program ketahanan pangan. Namun di sisi lain, daerah justru menghadapi dugaan penyusutan lahan pertanian produktif.

“Negara sedang sibuk bicara swasembada pangan, tetapi di Morowali Utara sawah malah ditimbun untuk buang slag nikel,” ujar Safri, Selasa (21/4/2026).

Ia kemudian menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik.

Selain itu, Safri juga menyindir sikap pemerintah daerah yang dinilainya tidak responsif. Ia mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut atau justru memilih untuk mengabaikannya.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Di sisi lain, Safri menyoroti kuatnya dugaan pelanggaran dalam konteks antara RTRW dan LP2B. Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Petasia Timur masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh sebab itu, kawasan tersebut seharusnya dilindungi secara ketat dari alih fungsi.

  Diterkam Buaya saat Mencari Besi Tua di Rawa, Tubuh Korban Ditemukan Sudah Tak Utuh

Menurutnya, apabila lokasi pembuangan slag nikel berada dalam kawasan LP2B, maka aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan aturan tata ruang. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut etika pembangunan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

“Kalau itu masuk LP2B, maka jelas melanggar RTRW. Pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut,” tegasnya.

Antara RTRW dan LP2B: Paradoks Kebijakan Pusat dan Daerah

Selanjutnya, Safri mengungkapkan adanya paradoks kebijakan yang semakin memperjelas persoalan antara RTRW dan LP2B. Ia menilai bahwa pada tahun 2026, Morowali Utara justru menjadi salah satu target program pencetakan sawah baru. Namun ironisnya, lahan sawah yang sudah ada malah diduga dialihfungsikan.

Dengan kata lain, pemerintah seolah menjalankan dua kebijakan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi membuka lahan baru, tetapi di sisi lain membiarkan lahan produktif hilang.

“Ini logika yang terbalik. Kebijakan semacam ini tidak hanya tidak efisien, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru,” bebernya.

Lebih jauh, Safri menekankan bahwa persoalan ini berdampak langsung pada ketahanan pangan. Ia menyebut hilangnya lahan pertanian produktif akan mengurangi kapasitas produksi pangan daerah.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dampak jangka panjangnya bisa lebih serius. Jika lahan pertanian terus berkurang, maka ketergantungan terhadap impor pangan berpotensi meningkat.

“Ini soal masa depan pangan kita. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret sebelum dampaknya semakin meluas,” tegasnya lagi.

Antara RTRW dan LP2B: Risiko Lingkungan dan Limbah B3

Tidak hanya itu, Safri juga menyoroti aspek lingkungan. Ia mengingatkan bahwa slag nikel berpotensi mengandung limbah berbahaya. Oleh karena itu, pembuangannya tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi di kawasan sawah.

  PSI Dukung Jefisa-Ruben Hehi di Pilkada Morut 2024

Selain mencemari tanah, limbah tersebut juga berisiko merusak sumber air. Dengan demikian, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga masyarakat luas.

Pada akhirnya, Safri mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Ia meminta agar aktivitas pembuangan slag di lahan persawahan dihentikan jika terbukti melanggar aturan.

Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan industri. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah terlihat lebih berpihak pada industri daripada petani. Sangat penting menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lahan pangan,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan antara RTRW dan LP2B tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana kebijakan nasional diuji di tingkat daerah. (G).