Halsel, Teraskabar.id — Aroma skandal dalam penyaluran BBM subsidi kembali menyeruak di Halmahera Selatan dan langsung menyedot perhatian publik. Seorang warga bernama Hamka mengaku haknya sebagai penerima BBM subsidi telah “dibajak” setelah QR Code program Subsidi Tepat miliknya diduga digunakan tanpa izin di sejumlah SPBU, khususnya wilayah Labuha dan Babang.
Pengakuan itu bukan tanpa dasar. Hamka menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam riwayat pengisian BBM miliknya. Dalam catatan sistem, terjadi pengisian Pertalite dalam jumlah besar hingga puluhan liter per hari, bahkan berlangsung berulang kali dalam beberapa hari. Ironisnya, kendaraan milik Hamka sama sekali tidak berada di lokasi saat transaksi tersebut terjadi.
Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik tidak wajar di tingkat operasional SPBU. Sebab, mekanisme resmi dari PT Pertamina (Persero) mewajibkan verifikasi ketat antara QR Code dan nomor polisi kendaraan sebelum pengisian dilakukan. Jika prosedur ini dijalankan sebagaimana mestinya, celah penyalahgunaan seharusnya tertutup rapat.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dugaan kelalaian operator nosel pun mencuat ke permukaan. Tidak sedikit pihak menilai, kejadian berulang ini sulit dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan mengarah pada potensi pembiaran sistematis yang merugikan masyarakat.
Hamka sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana tercatat. Ia menilai kasus ini sudah melampaui batas kewajaran dan harus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
“Ini bukan sekadar kesalahan sistem. Saya tidak pernah isi BBM sebanyak itu. Kalau terjadi berulang, jelas ada permainan,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Dari sisi regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan identitas milik orang lain demi keuntungan pribadi juga berpotensi masuk ranah pidana penipuan sesuai ketentuan dalam KUHP. Hal ini semakin mempertegas bahwa kasus yang dialami Hamka bukan perkara ringan, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas distribusi BBM subsidi.
Hamka mendesak pengelola SPBU terkait untuk tidak tinggal diam. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja operator di lapangan serta pengetatan sistem pengawasan agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan. Jika tidak ada respons cepat, ia memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur resmi, baik melalui layanan pengaduan maupun aparat penegak hukum.
Gelombang desakan publik pun terus menguat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari PT Pertamina (Persero) untuk turun langsung melakukan investigasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bahwa lemahnya pengawasan di SPBU dapat membuka ruang bagi praktik curang yang merugikan rakyat kecil sekaligus mengancam kredibilitas program subsidi pemerintah. (red)







