Kamis, 24 September 2026

Dua Paripurna DPRD Poso Diwarnai Kursi Kosong, Legislator Protes LHP BPK Barang Mewah

Dua Paripurna DPRD Poso Diwarnai Kursi Kosong, Legislator Protes LHP BPK Barang Mewah
Ruang sidang rapat paripurna anggota DPRD Poso terlihat sangat minim dihadiri anggota dewan. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar.id – Dua jadwal sidang paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Poso terhadap nota pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, diwarnai kursi kosong.

Sesuai jadwal yang beredar, sidang paripurna akan berlangsung pada Selasa (9/6/2026), pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 11.00 Wita, jumlah kehadiran anggota belum kuorum, baru 8 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir dari 30 orang anggota DPRD Poso.

Melihat jumlah kehadiran yang belum sesuai dengan tata tertib, ketua DPRD Poso yang memimpin langsung rapat tersebut melakukan skor sidang sebanyak dua kali hingga pukul 11.00 Wita.

Walaupun masih diberikan kesempatan atau skorsing sidang hingga pukul 11.00 Wita, jumlah kehadiran tetap hanya 8 anggota dewan.

Menyikapi kehadiran anggota dewan yang sangat minim, Ketua DPRD Poso Semuel Munda, S. E., akhirnya  mengumumkan jika kedua jadwal paripurna hari ini batal untuk digelar.

“Rapat paripurna yang pertama pukul 09.00 Wita dan rapat kedua pukul 14.00 Wita tentang jawaban Bupati Poso terhadap pemandangan umum 7 fraksi yang ada di DPRD Poso batal sebab tidak kourum. Nanti tunggu dijadwalkan Kembali,” ujarnya.

Dua Paripurna DPRD Poso Tak Kuorum Ketua DPRD Akan Temui Ketua Fraksi

Ketua DPRD Poso berencana akan berkomunikasi dengan semua ketua fraksi dan akan menanyakan alasannya sehingga para anggota dewan tak hadir di sidang paripurna.

“Besok (Hari ini) saya akan berkomunikasi dengan semua ketua fraksi dan akan menanyakan mengapa mereka tidak hadir. Memang ada beberapa yang izin dan tugas. Setelah pertemuan dengan ketua- ketua fraksi baru akan dijadwalkan ulang paripurna dengan agenda seperti hari ini,” sebut politikus partai Demokrat itu.

Sejumlah Legislator Tak Akan Hadir

Sementara itu beberapa anggota DPRD Poso kepada media ini mengaku tidak akan hadir di rapat paripurna tersebut. Sebab, selama ini mereka tak pernah diberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemda Poso sementara di satu sisi, pengawasan LHP itu menjadi tupoksi anggota dewan.

  Bupati Buol Sarankan SMK 1 Tiloan Jadi Sekolah Spesialisasi Peternakan

” Apa yang kami akan bahas, sejak tahun 2024 hingga 2025, LHP BPK dan laporan tindaklanjut terhadap temuan itu tidak pernah diberikan oleh ketua DPRD kepada kami. Padahal itu harus. Jangankan kepada kami selaku anggota. Dua pimpinan atau wakil ketua pun tak pernah membaca dan mengetahui isi LHP yang diserahkan kepada ketua DPRD itu dari BPK -RI. Ini ada apa  ? Kami seperti tidak dihargai, ” tandas mantan ketua Pansus LKPJ Bupati Poso Tahun anggaran 2025, Dr. Coni Modjanggo, S. Pak. M. A., kepada media ini, Selasa (9/6/2026).

Hal senada diakui oleh anggota DPRD Poso asal Partai Golkar, Ir. Herlina Lawodi yang mengakui jika ketua DPRD Poso tak pernah memberikan LHP BPK kepada anggota dewan.

“Iya, benar LHP dan tindaklanjutnya tak pernah diketahui dan diberikan kepada kami, padahal sangat jelas aturannya, harus diketahui oleh anggota DPRD sebab regulasinya sudah sangat jelas,” ujarnya.

Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban kepada DPRD setelah diperiksa BPK. Kemudian UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Kemudian dipertajam pada  Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Mekanisme Kerja DPRD.

“Semua jelas harus diketahui dan diawasi oleh anggata DPRD,” katanya.

Menurutnya, opini WTP bukan jaminan mutlak penggunaan anggaran 100 persen efektif dan bebas korupsi.

Ketua Fraksi Gerindra juga mempertanyakan LHP dan tindaklanjut penyelesaian temuan BPK yang tidak pernah diberikan pimpinan dewan kepada mereka.

“Benar, ketidakhadiran kami sebagai bentuk protes terhadap pimpinan yang tidak pernah memberikan LHP dan tindaklanjut dari temuan auditor negara terhadap penggunaan keuangan Pemda Kabupaten Poso, ” tutur Rohana Hadjatu, S. E.

Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, mengatakan, bila penilaian opini WTP dari BPK RI, tak perlu lagi ada pembahasan tindak lanjut.

  Netanyahu Khawatir Kesepakatan Pertukaran Tahanan Picu Keruntuhan Koalisinya

“WTP tak perlu pembahasan tindaklanjut, ” katanya singkat.

Begitupula Ketua DPRD Poso, Semuel Munda menjelaskan, sebenarnya LHP dan tindaklanjut temuan BPK tidak perlu lagi diberikan ke anggota dewan sebab hal  itu adalah bukan ranah anggota dewan. Mekanismenya melalui Inspektorat.

“Tidak ada aturannya hasil tindaklanjut BPK ditembuskan, apalagi diberikan ke anggota, itu urusannya Inspektorat kami pengawasan. Jika oknum atau OPD yang ada di temuan LHP tidak mengembalikan, lapor ke penyidik,” kata ketua DPRD di sela-sela menunggu kehadiran anggota dewan  di ruang rapat utama untuk rapat paripurna.

Semuel Munda juga menyesalkan sikap sejumlah anggota dewan yang molor hingga setengah jam dari jadwal yang ditetapkan dalam undangan resmi rapat paripurna, lalu mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka.

“Saya juga bingung apa persoalannya sehingga para anggota tidak hadir pada jadwal Paripurna hari ini. Malah ada yang nanti jam ini baru minta izin tidak hadir paripurna, ” tutupnya.

Sikap Akademisi Soal LHP Berstatus WTP

Padahal menurut beberapa akademisi mengatakan jika, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tetap wajib dibahas bersama DPRD, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mendapat opini WTP bukan berarti dokumen tersebut bisa langsung disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tanpa melalui proses sidang dan pembahasan legislatif.

Berikut adalah alasan utama mengapa pembahasan tersebut tetap bersifat wajib:

1. Aturan Hukum yang Mengikat Berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK. Aturan ini menegaskan bahwa Ranperda tersebut harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama, paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

2. Arti Opini WTP yang sebenarnya dari BPK hanya menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi. WTP bukan jaminan mutlak bahwa pengunaan anggaran sudah 100% efektif atau bebas dari korupsi.

  Bupati Poso Warning Dua OPD Sering Mutasi Pegawai Tanpa Koordinasi Atasan

3. Fungsi Pengawasan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak bisa digantikan oleh BPK. Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD akan mendalami beberapa poin penting, seperti:

Capaian Kinerja: Apakah program kerja yang direncanakan benar-benar terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat? Evaluasi

Anggaran: Mengapa ada anggaran yang tidak habis (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA) atau mengapa target pendapatan tidak tercapai?

Rekomendasi BPK: Memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti catatan atau temuan administratif yang diberikan oleh BPK.

Aturan utama yang mengharuskan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) wajib ditindaklanjuti dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Secara khusus, kewajiban ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Poin penting dalam ⁠Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 adalah mengatur mekanisme kerja DPRD dalam mengawasi, membahas, dan memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aturan ini dibuat agar DPRD memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur di dalamnya:

1. Jenis Laporan BPK yang Wajib Diikuti.  DPRD tidak hanya mengawasi laporan keuangan tahunan saja. Berdasarkan Pasal 2, DPRD wajib menerima dan mengawasi tiga jenis laporan dari BPK, yaitu:Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (untuk melihat opini seperti WTP atau WDP).Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (untuk melihat efektivitas program kerja daerah).Laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) (pemeriksaan khusus pada kasus tertentu).

2. Hak DPRD Meminta Laporan dari Pemerintah Daerah. DPRD memiliki wewenang hukum untuk meminta laporan resmi dari Kepala Daerah mengenai perkembangan tindak lanjut yang sudah dilakukan.Pemerintah daerah harus transparan dan melaporkan bagian mana saja dari rekomendasi BPK yang sudah diperbaiki atau diselesaikan. (deddy)