Poso, Teraskabar.id – Kegiatan turun lapangan atau reses untuk menjumpai konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing bagi 30 anggota DPRD Kabupaten Poso untuk masa persidangan ke-III tahun 2026 telah selesai.
Kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Poso, Semuel Munda, S. E., dan surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan, Ir. Agustinan Ndawali, M. Si., tertanggal 20 Mei 2026 tercantum tugas Reses untuk menjaring aspirasi masyarakat tersebut dilaksanakan mulai tanggal 21-26 Mei tahun 2026.
Namun anehnya menurut pengakuan dari puluhan legislator Poso yang tidak ingin namanya dipublikasikan, dana reses masing-masing untuk setiap anggota dewan sebesar Rp16 Juta tersebut belum juga cair dari Badan Keuangan Pemda Poso.
“Kami sudah terima SPPD dan surat tugas serta perintah untuk turun menjaring aspirasi di dapil kami. Tapi dananya tidak ada. Ini merupakan tindakan yang luar biasa dan kelihatannya seperti sepelehkan lembaga legislatif. Kenapa sebab anggaran Reses dan turun ke dapil ada diatur dalam perundang-undangan yaitu UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang bisa dikenal dengan UU MD3, ” sebut mereka.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi angota dewan Poso soal anggaran yang sudah ditetapkan. Apakah PAD Poso tidak tercapai.
“Kami maklum jika PAD itu untuk anggaran kami di dewan. Tapi dana bagi hasil dari provinsi masuk ke kas daerah. Kami juga kurang mengerti kenapa anggaran Reses belum juga cair. Padahal dalam anggaran tersebut merupakan dana kegiatan Reses seperti konsumsi bagi masyarakat dalam kegiatan itu, sewa tempat pertemuan dan yang lainnya. Walaupun tanpa dana Reses kami tetap lakukan reses dengan menggunakan dana sendiri, sebab waktu pelaksanaannya hanya sampai 26 Mei kemarin,” ujarnya.
Para anggota dewan tersebut pada prinsipnya sangat malu mengungkapkan persoalan internal yang menimpa para anggota legislator Poso. “Pada dasarnya saya malu untuk ungkapkan masalah perut kami di dewan ke luar. Tapi jika dibiarkan akan sampai kapan hal ini terus seperti ini, ” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Poso, Ir. Agustina Ndahawali ketika dikonfirmasi media ini jika dana reses tersebut tak kunjung cair, meminta agar mengofirmasi langsung ke Badan Keuangan Pemda Poso.
“Silahkan dikonfirmasi ke keuangan pak, pengajuannya sudah di keuangan, secara teknis keuangan yang lebih mengetahui, ” tulisnya melalui whatsapp, Jumat pagi (11/6/2026).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Poso, Rulya Alamri saat dimintai keterangan kendala apa sehingga anggaran Reses DPRD Poso belum juga cair, padahal waktu Reses telah usai. Ia hanya menuliskan jika dirinya sedang Diklat Pim 2.
“Wassalamu’alaikum, mohon maaf pak, saya masih di luar lagi Diklat PIM, nanti saya cek dulu,” tulis Rulya Alamri.
Sama halnya dengan Ketua DPRD Poso Semuel Munda, S. E., hingga berita ini tayang belum menjawab pertanyaan apa alasan dan kendala sehingga pihak eksekutif belum mencairkan dana Reses bagi anggota DPRD Poso. (deddy)






