Sabtu, 20 Juni 2026

Gugatan TUN Eks Rektor Unsimar Terhadap Ketua YPSM Poso, Penasehat Penggugat Soroti Putusan Hakim

Gugatan TUN Eks Rektor Unsimar Terhadap Ketua YPSM Poso, Penasehat Penggugat Soroti Putusan Hakim
Albert Sinai, S.H. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar.id – Drama gugatan eks Rektor Universitas Sintuwu Maroso ( Unsimar) Poso Dr. Suwardi Pantih, S. Sos. M.M., terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) Poso, Ir. Heningsih E. G Tampai, M.Si., yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu berakhir pada tanggal 18 Juni 026 dengan dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim. Amar putusan terhadap perkara nomor 2/G/2026/PTUN.PL tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N. O).

Sementara itu kuasa hukum penggugat Albert Sinai, S.H., kepada Teraskabar. id, Sabtu (20/6/2026), mengaku dan menyatakan jika pertimbangan hakim tidak sesuai.

“Bahwa pertimbangan N.O. (gugatan tidak diterima) oleh Majelis Hakim PTUN Palu pada perkara nomor 2/G/2026/PTUN.PL, tidak sesuai dengan hasil Dismissal Process sebelumnya,” tulisnya melalui sambungan whatsApp.

Menurut Albert, Keputusan pemberhentian rektor sebagai objek sengketa dalam perkara ini dinyatakan bukan merupakan objek TUN oleh Majelis Hakim, kemudian dijadikan pertimbangan putusan N.O tersebut. Padahal sudah diperiksa dalam dismissal process.

“Sehingga, idealnya majelis hakim fokus dalam pembuktian dalil-dalil penggugat dalam pokok perkara,” tambahnya.

Saat ditanya apakah ada upaya hukum selanjutnya pascaputusan N.O ? Untuk itu, Albert menjelaskan bahwa pihak penggugat akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan N.O tersebut.

“Kami sedang pikir-pikir sambil pertimbangkan,” tutupnya.

Sedangkan pihak tergugat hingga berita ini tayang melalui pendamping hukumnya belum memberikan keterangan terkait kebijakan yang akan ditempuh ketua yayasan setelah putusan N.O tersebut. (Deddy)

  KPU Morowali Utara Sebut Mutasi ASN Tak Melanggar, Petahana Kantongi Izin Mendagri