Palu, Teraskabar.id– Tim Irjen Kemendagri menemukan serapan anggaran pada pemerintah daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada awal tahun 2022 sangat rendah.
Temuan tersebut saat Tim Irjen Kemendagri yang dipimpin oleh Auditor Ahli Madya Wiratmoko melakukan audit pelaksanakan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (1/7/2022), di ruang kerja gubernur.
Baca juga : Juli 2022, Mutasi Besar-besaran
Selain temuan serapan anggaran Pemda di Sulteng sangat rendah adalah, empat Peraturan Daerah (Perda) yang tidak selaras dan sejalan dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga, Wiratmoko meminta agar dilakukan perubahan terhadap Perda tersebut.
Begitupula pada bidang belanja, Wiratmoko menekankan Belanja Wajib agar menjadi perhatian. Misalnya, Belanja Pendidikan dan Kesehatan supaya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : TPP ASN Pemprov Sulteng Dibayarkan April 2022
“Untuk Provinsi, sudah melebihi dari ketentuan tetapi masih terdapat beberapa kabupaten yang belum sesuai dengan ketentuan alokasi Biaya Pendidikan,” ujar Wiratmoko kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, sebagaimana dikutip dari rilis Biro Adpim Setdaprov.
Olehnya, Wiratmoko meminta kepada Gubernur Sulteng untuk menegur kabupaten yang dimaksud.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan terima kasih kepada Tim Irjen Kemendagri yang sudah melakukan audit dan pembinaan terhadap tugas dan fungsi OPD Pemerintah Provinsi.
Baca juga : Pungli Masih Sering Terjadi di Pemkot
Gubernur Sulteng yang didampingi Kepala Inspektorat Muklis, Kepala BPKAD Bahran, Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum, Abdurahim, juga menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan fiskal daerah melalui pajak daerah dan meningkatkan peran BUMD untuk dapat memberikan hasil pada peningkatan fiskal daerah.
Terkait dengan manajemen kepagawaian, Gubernur Rusdy menyampaikan bahwa keterlambatan pengisian jabatan disebabkan regulasi dan keterlambatan persetujuan KASN.
Baca juga : Itwasda Audit Internal Pelaksanaan Operasi Madago Raya
“Jadi perlu ada kebijakan bersama agar kepada daerah tidak terkendala dalam memutuskan pengisian dalam jabatan aparatur, diminta kepada Irjen Kemendagri agar dapat disuarakan di tingkat pusat,” ujarnya. (teraskabar)






