Tolitoli, Teraskabar.id- Satuan Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (29) di Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan warga Dusun Bambanipa, Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli itu berhasil diamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 2,47 gram.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Touna
“Kami berhasil mengamankan 21 paket sabu beserta barang bukti lainnya yaitu selembar tisu dan selembar plastik bening yang digunakan pelaku untuk membungkus 21 paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Dusun Bambanipa,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Polisi ringkus pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah itu.
Baca juga : Seorang Nelayan Tolitoli Hilang karena Dihantam Ombak Besar
Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Desakan Munaslub, Golkar Sulteng: Kasir Munding Bukan Kader Partai Beringin
“Pelaku dikenakan pasal 112 Jouncto 114 UU RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun,” ujarnya. (teraskabar)







