Sabtu, 24 Januari 2026
News  

PPP Sulteng Tuntut Perwakilan Ombudsman Minta Maaf, Ini Penyebabnya

PPP Sulteng Tuntut Perwakilan Ombudsman Minta Maaf, Ini Penyebabnya
Bidang OKK I DPW PPP Sulteng Sayarif Latadano. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah meminta perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng atasnama Riski untuk memohon maaf sekaligus mengklarifikasi ucapan yang disampaikannya saat acara sosialisasi Pengawasan Partisipatif 2022 yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (20/10/2022).

Pada kegiatan tersebut, Riski yang hadir mewakili Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulteng melontarkan kalimat yang mengambil sampel bahwa PPP terkesan kurang baik.

“Yang bersangkutan mencontohkan PPP kurang baik  karena menyebut serta mengungkit kasus Romy, mantan ketum PPP di forum sosialisasi saat itu,” kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK 1) DPW PPP Sulteng,  Moh. Syarif melalui surat keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (21/10/2022).

Baca jugaKetua PPP Sulteng: Tidak Ada Alasan Menunda Pergantian Ketua DPRD Tolitoli

Syarif menyesalkan  analogi yang diutarakan utusan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulteng pada acara sosialisasi tersebut. Tindakan perwakilan Ombudsman tersebut terindikasi memberi kesan negatif terhadap PPP secara kelembagaan. Padahal, PPP sudah bekerja keras untuk menaikkan nilai elektoral, kemudian ada perwakilan lembaga negara seenak menyatakan hal-hal yang bisa merugikan partai berlambang Ka’bah itu.

“Pihak kami setengah mati dan bekerja keras untuk menaikkan nilai elektoral partai, kemudian ada perwakilan lembaga negara, terkesan seenaknya menyatakan hal-hal yang bisa merugikan partai Ka’bah yang kami cintai dan banggakan,” sesalnya.

Baca jugaRandi Saputra kepada PPP:  Pecat Saya sebagai Kader

Olehnya, wakil ketua OKK I DPW PPP Sulteng itu mewakili DPW PPP Sulteng meminta Riski selaku perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng yang hadir pada sosialisasi tersebut,  untuk memohon maaf secara terbuka pada publik sebab telah mendiskreditkan PPP secara kelembagaan di forum resmi. “PPP Sulteng tuntut perwakilan Ombudsman minta maaf,” tegasnya.

Selanjutnya, permohonan maaf dilakukan di media sosial (Medsos) baik secara tertulis ataupun dalam bentuk ucapan kata-kata.

  Kapolres Touna Berganti, Kini Dijabat AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol

Terakhir, ia meminta kepada semua lembaga penyelenggara pemilu atau lembaga yang berhubungan dengan kerja-kerja pemilu untuk tidak mengambil analogiatau menyebut hal-hal merugikan parpol secara elektoral di forum sosialisasi.

Baca jugaPPP Sulteng kepada Randi Saputra: Silakan Tutup Pintu dari Luar

“Kami pun mengajak semua pihak untuk menjaga silaturahmi, menjaga bicara atau kata yang diucapkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Yang kita butuhkan untuk Sulteng adalah persatuan untuk mendorong pembangunan yang lebih baik. Sehingga meningkatkan kesejahteraan di masyarakat khususnya di Sulteng dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Makanya, DPW PPP Sulteng memberikan waktu 3 x 24 jam terhitung sejak 21 Oktober 2022 untuk mengklarifikasi dan memohon maaf. “Jika penyampain ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan demi PPP yang kami cintai,” tegas Syarif. (teraskabar)