Minggu, 25 Januari 2026
Home, News  

Ada Mal Adminitrasi Harga Buah Sawit di Sulteng, Muharam, Plt Kadis dan Tenaga Ahli Bereaksi

Ada Mal Adminitrasi Harga Buah Sawit di Sulteng, Muharam, Plt Kadis dan Tenaga Ahli Bereaksi
Muharram Nurdin (KIri) Plt Kadis Perkebunan Sulteng (Tengah) dan Andika (Kanan). Foto Kolase

Palu, Teraskabar.id – Ada pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah sejak 1 April 2024. Tapi beredar surat dengan kop Pemerintah Sulteng ditandatangan oknum dinas itu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diduga merugikan petani sawit.

Bahkan Kementerian Pertanian RI sempat memberikan ‘kartu kuning’ kepada Pemprov Sulteng dan menjadi viral di grup – grup petani sawit. Lantas apa reaksi Pemprov Sulteng menyikapi ini.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin mengindikasikan ada Mal adminitrasi. Selain itu tindakan oknum kepala bidang Distanbunak merugikan petani sawit. Margin harganya cukup besar. Untuk siapa yang diuntungkan? ‘’Silahkan Ombusman selidiki itu. DPRD akan panggil semua tim itu dan Kadisnya,’’ tandas Ketua DPD PDIP Sulteng.

Baca jugaDugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko Menerapkan Restorative Justice

Harga tersebut diduga merugikan petani sebesar Rp.148/kg, bisa dihitung kalau satu tandan 4-5 kg nerapa kerugian yang dialami petani Sulteng, kata Muharram.

Lebih ironis lagi berita acara tersebut hanya ditanda tangani pejabat eselon III sementara ada PLT Kadis yang di ttd gubernur Sulteng sejal 1 April 2024.

Untuk itu sebagai wakil rakyat saya meminta pemerintah provinsi mencabut kembali penetapan harga dimaksud dan disesuaikan dengan keputusan kementerain pertanian.

Sedangkan Plt Kadis Distanbunak Sulteng DR Rohani Mastura mengaku kaget dengan surat itu. Ia mengaku tidak dikoordinasi bawahannya. ‘’Saya kaget juga baca surat itu atas nama kepala dinas itu pejabat eselon III. Saya akan tindak kalau ada salah,’’ jawabnya via telpon ketika dikonfirmasi Sabtu 27 April 2024.

Sedangkan Tenaga Ahli Investasi Gubernur Sulteng, Andika menyebut jelas mengganggu investasi jangka panjang di daerah. Ia minta Tim Penetapan Harga TBS ditinjau kembali karena dianggap telah merugikan petani sawit Sulawesi Tengah.

  Puluhan Ribu Abnaul Alkhairaat Hadiri Haul Guru Tua di Bungku Morowali

Baca juga: Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan

“Penetapan harga di bawah indek K itu perlu dievaluasi. Kalau faktanya merugikan petani. Tim TBS ini akan kita laporkan ke Gubernur untuk dievaluasi. Apalagi ada dugaan pembuatan surat atas nama PLT,” ujarnya.

penetapan harga tersebut sudah menyalahi aturan terkhusus rendahnya Indeks K yang dibawah 90%, selisih nilai rupiahnya cukup signifikan, yaitu merugikan petani paling tidak Rp148/kg TBS.

Dilansir dari media online, pembahasan tentang ‘kartu kuning’ Kementerian Pertanian (Kementan) tentang penetapan harga TBS Petani di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadi topik viral disemua medsos petani sawit.

Padahal, Tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) sudah diatur dalam Permentan No.01 tahun 2018, namun demikian sangat banyak kejadian di provinsi sawit ditemukan prosedur dilaksanakan tidak sebagaimana ditetapkan, sebagaimana di Sulteng.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lakpesdam NU Tolitoli Bereaksi

Beberapa narasumber mengatakan bahwa tidak seragamnya pemahaman tentang tatacara penetapan harga TBS sebagaimana diatur dalam Permentan 01 2018 tersebut karena banyak sekali ‘ruang gelap’ yang ditidak bisa dikuantitatifkan.

Kesemuanya parameter ketidaksepahaman ini mengakibatkan harga TBS Penetapan Disbun di 22 Provinsi APKASINDO sangat beragam, seperti periode bulan April dari Rp3.100-1.700/kg TBS. Meskipun Permentan 01 tahun 2018 sedang proses revisi yang tidak berujung, namun tetap saja yang sah panduan penetapan harga TBS adalah Permentan 01 tahun 2018, tentu dengan segala kelemahannya.

Sebagaimana terjadi di Sulteng, dimana TBS di Sulteng itu penetapan harga TBS itu jelas-jelas non-prosedural. Non prosedural ini memuncak begitu ditetapkannya harga TBS pada tanggal 17 April 2024, sebagaimana diteken An.Kepala Dinas Perkebunan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Asniwati, S.Pt.,MM, sebagai Sekretaris Tim Harga TBS Petani.

  Konsolidasi di Palu, Hary Tanoesoedibjo Beri Perhatian Khusus ke Pengurus Ranting Perindo

Dan tidak perlu waktu 1×12 jam, langsung saja kejadian di Sulteng menjadi sangat viral dibahas di medsos-medsos sawit, terkhusus di medsos (WAG) petani sawit. (***/teraskabar)