Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko Menerapkan Restorative Justice

Jakarta, Teraskabar.id – Dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT  Daria Dharma Pratama (DDP)  oleh 40 petani di Mukomuko, diselesaikan Polri dengan cara penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

Baca juga : Mantan Bupati Morut Tersandung Kasus Dugaan Pencurian, Begini Penjelasan Polisi

“Penyelesaian perkara dugaan pencurian 40 petani terkait tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Baca juga : Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR,  Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Baca juga : Petani Masih Defisit, Angka Kemiskinan Sulteng Sempat Bertambah di Masa Pandemi

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *