Poso, Teraskabar.id – Ahli Hukum Acara Pidana, Dr. Hardianto Djanggih, SH.,MH., dihadirkan untuk dimintai pendapatnya pada agenda pembuktian sidang praperadilan (prapid), Jumat (22/5/2026), di Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, terhadap penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan perahu fiber dan mesin katinting 9 HP tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali. Ahli menilai penetapan tersangka S cacat hukum.
Pendapat tesebut disampaikan oleh Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Hardianto Djanggih, SH.,MH., selaku Ahli Hukum Acara Pidana yang diajukan penasehat hukum S selaku pemohon sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fiber Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon patut dinilai cacat apabila benar tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Ahli, Dr. Hardianto di hadapan hakim penilai dalam dokumen keterangannya tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam permohonan praperadilan S terhadap Kejaksaan Negeri Morowali.
Ahli berpendapat, S selaku Direktur CV Maritim Fiber Glass yang ditetapkan tersangka dugaan Tipikor pengadaan perahu fiber dan mesin katinting 9 HP tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali dilakukan penahanan pada hari yang sama saat penetapan tersangka.
Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-107/P.2.19/Fd.2/03/2026. Pada tanggal yang sama, pemohon juga dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-117/P.2.19/Fd.2/03/2026. Dokumen permohonan juga menerangkan bahwa pemohon sebelumnya dipanggil sebagai saksi melalui surat panggilan tertanggal 5 Maret 2026 untuk hadir pada 11 Maret 2026. Setelah hadir sebagai saksi, pemohon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama.
“Kondisi demikian menjadi titik penting dalam menilai apakah pemohon telah memperoleh kesempatan membela diri sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka. Dalam prespektif hukum pidana, perubahan status dari saksi menjadi tersangka harus didasarkan pada proses yang transparan, sah, dan dapat diuji,” jelasnya.
Ahli Menilai Penetapan Tersangka Berlangsung Secara Mendadak
Ia menjelaskan, penetapan tersangka secara mendadak, setelah pemanggilan sebagai saksi berpotensi mengurangi hak pembelaan awal. Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi hak seseorang harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bersifat tiba-tiba tanpa dasar yang teruji.
“Oleh karena itu aspek kronologi menjadi relevan untuk mendukung permohonan praperadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prosedur. Prosedur dalam hukum pidana bukan formalitas kosong, tetapi jaminan perlindungan hak asasi manusia. Atas dasar itu praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyidikan.
Maka melalui praperadilan menjadi forum untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Yang diuji bukan subtantansi pembuktian perkara pokok secara penuh, melainkan apakah penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan telah dilakukan sesuai hukum. Apabila sejak awal tindakan penyidik tidak memenuhi syarat hukum acara, maka tindakan lanjutannya juga dapat kehilangan dasar keabsahan.
Empat Surat Diterbitkan pada Hari yang Sama
Penerbitan empat surat pada hari yang sama juga menjadi dasar permohonan praperadilan. Dokumen permohonan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan pemohon (Kejaksaan) tertanggal 11 Maret 2026, disertai pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal yang sama, 11 Maret 2026. Begitupula, pada tanggal yang sama pemohon langsung ditetapkan sebagai tersangka serta diperiksa sebagai tersangka.
“Konstruksi waktu yang sangat berdekatan ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah penyidik benar-benar telah melakukan proses pendalaman terhadap calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka menjadi penting karena merupakan sarana bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi sebelum disimpulkan layak menyandang status tersangka,”ujar Hardianto.
Hardianto menegaskan, kedudukannya sebagai ahli dalam perkara tersebut untuk memberikan pendapat hukum berdasarkan asas, teori, norma dan dokumen yang tersedia. Pendapat ahli tidak dimaksudkan menilai motif subjektif penyidik, melainkan menilai akibat hukum dari tindakan penyidik menurut standar hukum acara pidana. Apabila tindakan penyidik tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, maka penetapan tersangka dapat dinilai cacat hukum.
“Apabila pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, maka terdapat alasan kuat untuk menyatakan penetapan tersangka cacat prosedural. Apabila seseorang hanya dipanggil sebagai saksi, lalu pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka hak untuk mengetahui secara memadai tuduhan awal terhadap dirinya telah tereduksi (berkurang),” ungkapnya.
Proses demikian lanjutnya, berpotensi menciptakan ketimpangan antara kewenangan negara dan hak individu. Karena itu, due process of law menuntut agar hakim praperadilan mengoreksi tindakan yang tidak memenuhi standar keadilan prosedural. Adapun dasar pertimbangan hukum asas neccesity dan proportionality dalam penahanan, bukanlah konsekuensi otomatis dari penetapan tersangka. Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“Syarat subjektif berkaitan dengan ancaman pidana dan jenis tindak pidana. Syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kekhawatiran tersebut harus didasarkan pada alasan konkret, bukan sekadar rumusan umum dalam surat perintah penahanan,” kata Hardianto.
Ahli Menilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Memenuhi Prinsip Proporsionalitas
Apabila penahanan hanya mencantumkan kekhawatiran acara normatif tanpa uraian faktual yang memadai, maka penahanan tersebut dapat dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Karena penahanan merampas kemerdekaan, standar pembenarannya harus lebih ketat daripada tindakan penyidikan biasa.
Sementara penetapan tersangka terhadap S, ia menilai harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti harus relevan, sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan perbuatan Pemohon. Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, penyidik harus mampu menunjukkan hubungan antara perbuatan pemohon, penyimpangan prosedural, kerugian negara, serta adanya kesalahan pidana.
“Apabila bukti dikumpulkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka logika hukum acara menjadi terbalik. Seharusnya, alat bukti mendahului penetapan tersangka, bukan penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti. Apabila dalil pemohon benar bahwa bukti dikumpulkan setelah penetapan tersangka, maka dalam penetapan tersebut patut dinyatakan tidak sah,” tegas Hardianto.
Sebelum mengakhiri pendapatnya, praperadilan tidak memutus bersalah atau tidak bersalah. Namun praperadilan berwenang menyatakan bahwa proses menuju penetapan tersangka tidak sah. Putusan demikian tidak menghapus kewenangan penegak hukum untuk melakukan penyidikan baru apabila memenuhi prosedur hukum. Akan tetapi, tindakan yang sudah cacat harus dibatalkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. (red)






