Palu, Teraskabar.id – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan lima buah program pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai hak inisiatif DPRD tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Mutmainah, lima Raperda hak inisiatif DPRD Kota Palu yang ditetapkan pada Kamis (20/7/2023) tersebut, di antaranya adalah Raperda tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu, Raperda Pelestarian Batik dan Tenun lokal Palu dan Raperda Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan.
Baca juga: DPRD Palu Setujui Sanksi Kurungan Penjara bagi Juru Parkir Tak Gunakan Seragam
Namun kata Mutmainah, dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Palu, akan memasukkan pula beberapa tambahan rancangan Perda baru untuk dimasukkan dalam program pembentukan Perda tambahan yang dianggap juga penting untuk dimasukkan.
Raperda tersebut adalah, mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan pekerja sosial berupa jaminan BPJS ketenagakerjaan untuk asuransi kematian dan kecelakaan.
Baca juga: Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi
“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja nelayan, petani, pelaku UMKM, kader Posyandu, pengurus yayasan dan lembaga sosial, ojek online, petugas rumah ibadah di antaranya imam, pegawai syara, serta sektor lainnya yang dianggap penting mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Mutmainah.
Karena sebuah regulasi daerah kata Mutmainah, adalah pijakan kebijakan pemerintah daerah, maka kinerja Bapemperda DPRD Kota Palu akan terus dikuatkan untuk memaksimalkan fungsi legislasi. (teraskabar)