Senin, 4 Mei 2026
News  

Bank Sulteng Wajib Bayar Rp 915,7 Juta Setelah Kasasi Ditolak

Bank Sulteng Wajib Bayar Rp 915,7 Juta Setelah Kasasi Ditolak
Kuasa hukum Penggugat Azriadi Bachry Malewa. Foto: Istimewa

Masih menurut Adi, klien dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran tanggal 8 Juni 2018 namun perjanjian itu tidak dijalankan oleh pihak Bank Sulteng sehingga mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Di sisi lain, Collis selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe telah dilaporkan ke Polisi dan melalui proses pengadilan. Oleh Hakim, Collis telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Satu milliar rupiah, subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan kasasi ini agar para Tergugat segera memenuhi apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya pada klien kami,” tegas Adi. (teraskabar)

  Bank Sulteng Diharap Menjadi Penggerak Ekonomi & Sumber Fiskal, Inovasi Tata Kelola dan SDM Perlu Jadi Perhatian