Ke dua, Strategi Bawaslu yaitu melakukan uji petik terhadap masyarakat yang sudah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih.
Dalam melaksanakan tugas penegakkan dan pengawasan Pemilu, Nasrun menguraikan dua hal yang harus diperhatikan.
Pertama, melihat dari pendekatan administratif dan pendekatan pidana. Pendekatan adminsitratif adalah dimulai dengan imbauan, jika terdapat pelanggaran maka dilakukan saran perbaikan, kemudian pendekatan pidana bisa dilekatkan pada saat masyarakat tidak terpenuhi hak konstitusinya. “Hak konstitusinya dihilangkan maka di situlah ada potensi pendekatan pidana,” ujar Nasrun.
Di akhir sambutannya, Nasrun berharap Rakor tersebut dapat memberikan pemahaman dan solusi bersama terkait permasalahan data pemilih.
“Saya berharap Rakor ini akan menjadi rakor yang mengundang seluruh masalah, kita undang seluruh masalah agar kita bijak dalam memutuskan dan mencari solusi bersama,” ujar Nasrun. (teraskabar)






