Jumat, 12 Juni 2026
Ekbis  

Berinvestasi di Sulteng Wajib Bagikan 10 Persen Keuntungan ke Daerah

Berinvestasi di Sulteng Wajib Bagikan 10 Persen Keuntungan ke Daerah
Rusdy Mastura saat membuka rapat koordinasi (Rakor) gubernur dan bupati/wali kota se Sulteng, Selasa (24/1/2022) di ruang Polibu. Foto: Biro Adpim Setda Prov

Palu, Teraskabar.idGubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mewajibkan setiap investor yang mengeksploitasi  sumber daya alam Sulteng wajib membagi keuntungannya ke daerah. Yaitu 6 persen keuntungan diberikan ke kabupaten dan 4 persen ke provinsi.

“Berinvestasi di Sulteng wajib bagikan keuntungan ke daerah, kebijakan ini untuk mendorong kabupaten kota meningkatkan pendapatannya,” kata Rusdy Mastura saat membuka rapat koordinasi (Rakor) gubernur dan bupati/wali kota se Sulteng, Selasa (24/1/2022) di ruang Polibu.

Rakor dihadiri bupati/wali kota dan Pj bupati bersama kepala Bappeda kabupaten/kota dan stakeholder bidang perencanaan dan pembangunan.

Baca jugaPersoalan Tambang Poboya, Tokoh Masyarakat Selalu Upayakan Jalur Dialog

Gubernur pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai capaian positif yang tercapai selama tahun 2022.

Berinvestasi di Sulteng Wajib Bagikan 10 Persen Keuntungan ke Daerah
Berinvestasi di Sulteng Wajib Bagikan- Gubernur Sulteng Rusdy Mastura foto bersama dengan bupati dan wali kota se Sulteng usai Rakor di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (24/1/2023). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Di antaranya pendapatan asli daerah (PAD) yang melejit dari Rp900 miliar menjadi Rp1,7 Triliun.

  Peknas Sulteng Siap Datangkan Investor Fungsikan Bangunan SIKIM yang Terbengkalai