Selasa, 13 Januari 2026
News  

Bupati Banggai Digugat di PTUN Palu

Bupati Banggai Digugat di PTUN Palu
Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.idBupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin, SE, M.Si.

Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, tanggal 22 Agustus 2023.

Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin, SE, M.Si menggunakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA dan Partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan Kuasa Hukum Advokat Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA, Advokat Roy. M. Babutung, SH dan Muhammad Irfan Umar, SH.

Riswanto Lasdin yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Tengah dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum KAI Pusat membenarkan hal tersebut.

Baca jugaKades Marana Gugat Bupati Donggala, Begini Putusan PTUN Palu

Menurutnya, Marsidin Ribangka, SE, M.Si telah mengkuasakan kepada Kantor Hukum  Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA dan Partners  untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 4 November 2023.

Semula kata Riswanto, perkara tersebut sebelum diajukan gugatan, pihaknya melakukan kajian hukum apakah objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, tanggal 22 Agustus 2023.

  Judi Sabung Ayam Berkedok Big Game di Palu, Nilai Taruhan hingga Rp500 Jutaan

“Secara prosedur dan substansi diduga mengandung perbuatan melawan hukum di dalamnya sehingga kami mengambil kesimpulan bahwasanya surat keputusan bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, Tanggal 22 Agustus 2023 dapat dipandang sebagai Keputusan yang melanggar hukum, sehingga kemudian kami mengajukan gugatan,” kata Riswanto.

Riswanto mengungkapkan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagaimana Register perkara nomor : 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 21 November 2023.

Perkara yang dimaksud telah lolos dalam sidang dismissal dan telah pula dilakukan sidang pembacaan gugatan, sehingga selanjutnya agenda sidang adalah jawaban tergugat yang diagendakan pada tanggal 3 Januari 2023, halmana Tergugat atau Bupati dalam perkara ini dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Banggai. Sedangkan yang menjadi Ketua Majelis perkara ini dikendalikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,  Danan Priambada, SH, MH.