Selasa, 3 November 2026

Dana Hibah Rp550 Juta untuk Masjid Nurul Yaqin Sirenja Diselidiki, Status Naik ke Penyidikan

Dana Hibah Rp550 Juta untuk Masjid Nurul Yaqin Sirenja Diselidiki, Status Naik ke Penyidikan
Kepala Subseksi Intelijen dan Datun Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H. Foto: Istimewa

Donggala, Teraskabar.id – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, kini memasuki tahap penyidikan.

Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut disebut bernilai sekitar Rp550 juta dan bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penggunaan dana hibah, penanganannya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara ini, penyidik akan mendalami antara lain proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan Masjid Nurul Yaqin, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Dugaan sementara yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu hal yang akan didalami adalah dugaan bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami status dan peran pihak-pihak yang disebut memiliki rangkap jabatan sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa. Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana hibah.

Masjid Nurul Yaqin Sirenja Masuk Daftar Penerima Hibah

Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., meminta masyarakat untuk turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Senin 2 November 2026.

  Nilai Tak Sesuai Kebutuhan, Warga Tondo Bungku Barat Kembalikan Bantuan CSR PT IHIP

Menurut Gusti, pengawasan publik diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lebih mendalam. Karena itu, seluruh pihak yang nantinya disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidik juga akan memastikan sejauh mana penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan proposal, peruntukan, serta ketentuan pemberian hibah pemerintah daerah.

Dana hibah pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan. Karena itu, penggunaan dana di luar peruntukan akan menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Masjid Nurul Yaqin Desa Tondo sendiri tercantum dalam daftar penerima hibah keagamaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum mengenai penggunaan dana sekitar Rp550 juta tersebut, termasuk apakah benar terdapat kerugian keuangan negara serta siapa saja pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Proses penyidikan nantinya tetap mengedepankan Prinsip praduga tak bersalah dan tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)