Donggala, Teraskabar.id – Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis hari ini masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka dan tahanan kota tak membuatnya langsung berhenti berkegiatan di Pemkab Donggala.
Saat ditemui di kantor bupati Donggala, Senin (9/9/2024), Lubis mengklaim dirinya telah mendapat izin dari Pengadilan Tipikor Palu untuk melakukan aktivitas di Donggala. Namun dia tidak bisa menunjukkan bukti izin dimaksud.
Baca juga: Sakit Jantung, DB. Lubis Batal Ditahan Kajari Donggala
“Sudah dapat izin,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Lubis mengatakan, awalnya ia berstatus sebagai tahanan rumah karena sakit. Setelah menjalani persidangan, ia mengajukan permohonan untuk tahanan kota.
“Permohonan saya dikabulkan oleh pengadilan dengan ketentuan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Dan yang paling utama koperatif,” urainya.
Baca juga: Komisaris MMP Mengaku Serahkan Sejumlah Uang ke DB. Lubis
Sebelumnya, Penyidik Polda Sulteng, Kamis (8/8/2024), menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTG DB Lubis ke JPU Kejari Donggala (tahap II). Selain proses penyerahan tersangka, penyidik Polda juga menyerahkan barang bukti.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata DB Lubis batal ditahan dengan alasan sakit.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara Rp1,8 Miliar, penyidk Polda telah meneetapkan dua tersangka, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini Kamis, tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis kemungkinan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada wartawan, Kamis sore (8/8/2024) di kantornya.
Kejaksaan kemudian mengundang dokter RS Kabelota untuk melakukan pemeriksaan singkat. Hasilnya, dokter merekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena didagnosa mengidap penyakit jantung.
Mengetahui hasil diagnosa dokter tersebut, kejaksaan mencoba membawa langsung DB Lubis ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak puasa dengan hasil pemeriksaan dokter, makanya kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan di RS Kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gread II.
“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gread II, sedangkan syarat penahana harus keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah,” tuturnya.
Menurutnya, dalam berita acara penahanan rumah, DB Lubis wajib melapor 3 kali sehari melalui aplikasi video call dan berbagi lokasi. Karena status tahanan rumah, maka penahanannya selama 20 hari ke dapan.
Saat ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjelaskan, lebih cepat lebih bagus dan tak ada penambahan waktu penahanan.
“Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Donggala, kami sudah koordinasikan dan komitmen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidak terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu, langgsung dilimpahkan,” tutupnya.
Ia menegaskan, status penahanan rumah terhadap DB Lubis, bukan berarti JPU Kejari Donggala gagal tersangka. Karena menurutnya, kalau gagal berarti ada intervensi.
“Ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahan, karena orang yang ditahan harus sehat,” ujarnya. (jalu/teraskabar)