Di Rakortek LPPD, Terungkap Baru 2 Kabupaten di Sulteng Sampaikan Laporannya

Wagub H. Ma’mun Amir membuka rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan LPPD di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (17/3/2022). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id- Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur (Wagub) Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi membuka rapat koordinasi teknis (Rakortek) penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (17/3/2022).

Mengawali sambutannya, Wagub Drs H. Ma’mun Amir menyampaikan salam hangat dari Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura yang sebelumnya ingin hadir bersama-sama dan membuka kegiatan  secara langsung, akan tetapi karena sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah sehingga dirinya yang mewakili.

Wagub  juga menyampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam keadaan sehat wal afiat

“Selaku pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri bersama rombongan di bumi Tadulako, suatu kebanggaan kami dapat dipercayakan sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakortek, di mana kegiatan tersebut sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya terkait dengan penyusunan LPPD beserta indikator kinerja demi mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Wagub.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai amanat UU No. 23 tahun 2014, Kepala daerah memiliki kewajiban  menyampaikan laporan LPPD kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan kendala, sekaligus menyatukan persepsi sehingga terwujud penyusunan LPPD yang baik. Sehingga dapat menghasilkan gambaran utuh dan komprehensif tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Deddy Winarwan S.STP M.Si dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku tuan rumah dalam kegiatan Rakortek yang baru pertama kali dilaksanakan.

Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Kepala daerah wajib melaporkan LPPD yaitu laporan keterangan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi oleh pemerintah pusat dan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan.

  Membuka Rapimprov Kadin Sulteng, Wagub Ma’mun Titip Pesan ke Pengurus Pusat
Pages: 1 2
Terkait