Tolitoli, Teraskabar.id – Komisioner KPU Kabupaten Tolitoli dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik. KPU Tolitoli pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 tidak melakukan diskualifikasi terhadap Partai Ummat (PU).
” Di Pileg dan Pilpres komisioner KPU telah meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu, sementara tidak menyetorkan Laporan Dana Kampanye. LDK ini diatur dalam PKPU,” tegas direktur LBH Progresif Tolitoli, Abdul Ripai, kepada media ini, Selasa (23/07/2024).
Baca juga: Besok, DKPP Akan Periksa Anggota KPU Parimo Secara Tertutup
Menurut, Rapi, ada tiga poin dugaan pelanggaran kode etik menyangkut PKPU yang dilakukan pihak komisioner KPU Kabupaten Tolitoli. Poin pertama adalah soal PU yang tetap diloloskan menjadi peserta Pemilu dan suara yang diperoleh partai tersebut tetap dinyatakan sah oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU Tolitoli.
” Dugaan pelanggaran etik ini sebetulnya cukup lama kita lakukan pengkajian, kemudian ada tiga poin yang dinilai dilanggar KPU yakni tentang dana kampanye,” tutur Ripai selaku pemohon untuk DKPP.
Ripai menambahkan, setiap partai politik sebagai peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 PKPU Nomor : 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Dana kampanye Pemilu yang dilaporkan setiap Parpol meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberian sumbangan dana kampanye, laporan Pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu.
Baca juga: Warga Pantolobete Lapor Bupati Donggala, Minta Berhentikan Kades dan Ketua BPD yang Selingkuh
” Bagi Parpol yang tidak melayangkan LDK tidak dibenarkan menjadi peserta Pemilu, tapi herannya partai umat lolos dan memiliki suara 100 dinyatakan sah oleh KPU Tolitoli,” katanya.
Menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Tolitoli, kuasa hukum LBH Progresif, Irpan Siduppa, menyatakan, perolehan suara Partai Umat pada Pileg yang mencapai 100 suara dan dianggap sah oleh KPU Tolitoli telah berimplikasi terhadap partai lain. Misalnya, Partai Gerindra dengan Partai Nasdem yang selisih suaranya tidak mencapai 100 suara pemilih.
” Suara 100 yang dianggap sah diperoleh Partai Umat itu sebetulnya merugikan potensi partai lain, sementara PKPU telah jelas partai tersebut harus didiskualifikasi,” kata Irpan Siduppa.
Baca juga: DKPP Tegaskan Proses Pemilu Harus Dikawal Sejak Awal
Dua poin lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Tolitoli, kata, Irpan rencananya baru akan dibeberkan pada persidangan di DKPP. Dua poin yang tidak disampaikan ke publik itu juga akan ketahuan setelah sidang DKPP, apalagi sidang tersebut digelar secara terbuka.
” Dua poin itu nanti di sidang dibuka, kalau laporan kita memenuhi syarat maka yakin KPU Tolitoli akan diberhentikan,” sebut Irpan.
Laporan ke DKPP menyangkut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Tolitoli berawal dari adanya informasi sehingga dilakukan penelusuran. Kemudian melalui penelusuran tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU Tolitoli di antaranya soal Partai Ummat yang tidak dilakukan diskualifikasi.
” Untuk sidang di DKPP saksi dan ahli sudah disiapkan, mereka lah yang mengetahui persoalan norma. Kami yakin perkara pelanggaran dugaan etik ini tidak ada rintangan,” katanya. (TIM)