Minggu, 25 Januari 2026

Dinsos Parimo Ungkap Ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Nyaleg

Dinsos Parimo Ungkap Ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Nyaleg
Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo. Foto: istimewa

Parimo, Teraskabar.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkapkan, ada oknum tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) di daerah itu mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Oknum TKSK tersebut saat mencalonkan sebagai anggota legislatif Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melaporkan atau mengajukan pengunduran dirinya pada Dinas Sosial setempat.

“Mengenai laporan teman teman TKSK yang maju di Pileg, memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami Dinas Sosial,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo di Parigi, Rabu (28/2/2024).

Baca jugaSuplayer Bansos Pangan Tolitoli Bakal Menyusul Dijebloskan ke Rutan

Menurut Yan Gulo, oknum TKSK yang mencalonkan sebagai Caleg tersebut diduga telah melanggar surat edaran Kementerian Sosial Nomor : 959 /5.3/PB.03.01/05/2023 perihal penetapan bakal calon legislatif. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor : 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan, BAB IV pemberhentian dan penggantian, Pasal 21 menyebutkan, antara lain tenaga TKSK telah berusia 60 tahun dan diangkat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota legislatif.

Baca jugaBupati Donggala Kasman Lassa Mengundurkan Diri karena Mendaftar Bacaleg

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor : 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa TKSK yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten atau DPRD Kabupaten kota diimbau untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

“Semestinya, semua TKSK itu harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial  Kemensos RI itu jelas,” tegasnya.

  Nelayan Parimo Ditemukan Selamat di Ampana, Dua Hari Hanyut di Lautan

Baca jugaBerhasil Ungkap Kasus Besar, Polisi di Tolitoli Terima Penghargaan

Ia mengaku, hingga kini pihaknya tidak mendapat laporan dari yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif yang baru saja mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Oknum Caleg asal Partai Golongan Karya (Golkar) yang ikut bertarung pada Pemilu 2024 tersebut, inisial B, Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan Sausu.

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 07/05/SK/HK.01/02/2023 tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,” ujarnya. (teraskabar)