Palu, Teraskabar.id -Ditresnarkoba Polda Sulteng selama sepekan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan menyita 2 kilogram sabu.
“Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Polda Sulawesi Tengah Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia
Pengungkapan pertama kata Djoko, adalah pada tanggal 3 Januari 2024 di Jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Kabidhumas juga menyebut, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.
Baca juga: Empat Germo Ditangkap Polisi di Palu, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pengungkapan kedua kata Djoko, di wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kecamatan Galang, Tolitoli dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Tolitoli.
Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Nusantara. Saat digeledah, tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu asal Makassar Masuk Palu
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (teraskabar)






