Dua Mahasiswa di Palu Ditangkap Gegara Pesan Ganja 783 Gram dari Medan

Palu, Teraskabar.id– Dua mahasiswa di Palu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (1/4/2022). Dari ke dua mahasiswa inisial DS (25) dan FS (21) tersebut, ditemukan barang bukti ganja seberat 783 gram.

“Iya benar, kemarin dua mahasiswa di Palu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba karena memesan paket ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang, ” kata Kapolres, AKBP Bayu Indra Wiguno, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Seorang Ibu Paruh Baya di Donggala Nekat Jualan Sabu

Baca juga: Pemuda di Tolitoli Ini Ditahan karena Bawa Sabu

Kapolres menjelaskan, awalnya tim mengetahui adanya pengiriman paket dari wilayah Medan, Sumatera Utara, ke Palu.  Paket yang dibungkus plastik dan kain hitam itu, diduga berisi narkotika jenis ganja. Tim pun langsung mengintai para terduga dengan membuntuti kurir yang akan membawa paket tersebut.

Penyelidikan juga bekerja sama jasa pengiriman tempat mengirim paket. Ketika tiba di Palu, paket segera diantar ke pemesan atas nama Fandi beralamatkan di Tondo. Tim yang sudah membuntuti melihat terduga DS  dan FS, yang menerima paket ganja tersebut,

“Terduga ini pakai nama fiktif di paket itu, jadi Fandi itu nama Fiktif atau tidak sesuai dengan nama penerima. Ternyata inisial DS dan FS yang memesan dan menerima paket ganja itu,” kata Kapolres.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Palu beserta barang bukti satu paket ganja seberat 783 gram. (teraskabar) Kapolres AKBP Bayu Indra Wiguno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *