Tolitoli, Teraskabar– Dua unit mesin traktor milik petani di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dicuri pelaku berhasil diamankan polisi di Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Penemuan barang bukti berupa alat mesin pertanian (Alsintan) tersebut berkat informasi dari warga sekitar, yang kemudian dikembangkan oleh pihak aparat kepolisian untuk dilakukan penyidikan. Dari pengembangan, akhirnya dua pelaku kemudian ditangkap, sementara seorang pelaku lagi dinyatakan kabur alias buron.
Baca juga: Warga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ahmad, SH, saat konferensi pers membenarkan peristiwa tersebut. Para pelaku pencurian Alsintan milik seorang petani, dilakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda. Pelaku Riswan ditangkap di Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan. Sedangkan Irsan berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Dampal Utara.
” Satu pelaku atas nama Kipli hingga sekarang masih kabur dan sedang dalam pencarian,” kata KBO Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ahmad didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budhi, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Kelompok Masyarakat Berprestasi di Tolitoli Diberikan Hadiah Alsintan
Dari keterangan ke dua pelaku yang sudah ditangkap, mereka terpaksa melakukan pencurian atas ajakan dari satu pelaku yang masih kabur bernama Kipli. Namun, pihak polisi belum percaya begitu saja apalagi belum didapat konfirmasi dari tersangka Kipli.
” Dua unit mesin tractor yang dicuri itu diangkut menggunakan mobil Avanza, dua Alsintan itu disita di tangan Sulpian di kecamatan Sojol, BB tersebut belum dijual,” jelas KBO Reskrim itu.
Baca juga: Kelompok Masyarakat Berprestasi di Tolitoli Diberikan Hadiah Alsintan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara. (teraskabar)