Touna, Teraskabar.id – Dua nelayan di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) inisial MAO (37), warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21), warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua nelayan tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Touna di kos kosan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Tiga Terduga Nyabu di Tolitoli, Seorang Bacaleg Dimungkinkan Rehabilitasi
“Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una,” kata Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (22/2/2024).
Pengungkapan kasus ini kata AKBP Ridwan, berawal dari informasi warga bahwa di kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, sering terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam Petobo Kembali Digerebek, Operasi Tak Bocor
Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolres, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram, sebuah pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan selembar kertas timah rokok warna merah.
Baca juga: Oknum Aparat Desa Wakai Touna Ditangkap karena Edarkan Sabu
Atas perbuatan ke dua nelayan tersebut, mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jouncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (teraskabar)







