Selasa, 28 April 2026
Daerah  

Polres Parimo Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Babuk Hasil Pengungkapan di Lambunu

Polres Parimo Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Babuk Hasil Pengungkapan di Lambunu
Kapolres Parimo Jovan Reagen didampingi Pj. Bupati Parimo memusnahkan barang bukti sabu, Rabu (24/1/2024), di aula Sanika Satyawada Mapolres Parimo. Foto: Humas Polres Parimo

Parimo, Teraskabar.id – Polres Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan sekitar 259,4 gram narkotika jenis sabu, Rabu (24/1/2024), di aula Sanika Satyawada Mapolres Parimo.

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Sigi di Desa Lambunu, Kecamatan Ongka Malino, dirangkaikan dengan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, SIK, MH dan Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola, SE, M.SA.

Kapolres Parimo, Jovan Reagen, mengatakan, ratusan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti penangkapan dari tersangka inisial IM (27), warga Desa Lambunu, Kecamatan Ongka Malino, Parimo.

Baca jugaBabuk Batuan Mengandung Tembaga Seberat 8 Ton Raib di Mapolsek Lampasio, Warga Geruduk Mapolres Tolitoli

Barang bukti yang diamankan pada tanggal 13 Januari 2024 tersebut sebanyak 6 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto kurang lebih 268,5 gram.

Selanjutnya, barang bukti tersebut telah mendapatkan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Parimo dengan nomor: B-168/P.2.16/Enz.1/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, perihal Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika jenis sabu.

“Berat awal 6 paket sabu dengan berat bruto 268,5 gram. Setelah dilakukan penimbangan di BPOM Palu didapatkan berat netto 265,8698 gram, selanjutnya disisihkan untuk pengujian di BPOM Palu sebanyak 0,1079 gram, serta penyisihan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 6,3553 gram, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 259,4066 gram,” kata Kapolres merincikan barang bukti yang dimusnahkan.

Baca jugaGadis di Parimo Ini Polisikan Oknum Bidan Desa dan Suaminya, Ini Penyebabnya

Kapolres Parimo menambahkan, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

  Pak Bupati Iksan Baharudin, Tolong Bangunkan Kami Jembatan yang Layak

Tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Baca jugaPolda Sulawesi Tengah Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

Kapolres Parimo pada kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, Waka Polres Parimo KOMPOL Nana Taryana, S.SOS, Kasi Humas Polres Parimo AKP J. A Turangan, Kasat Resnarkoba IPTU Nasir Mangaseng, SH,MH, pju, penyidik, pejabat dari Kejaksaan Parigi, pejabat dari Pengadilan Negeri Parigi, Danramil Parigi dan tokoh adat, mengapresiasi keberhasilan Satuan Narkoba Polres Parimo mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Di satu sisi, Kapolres juga prihatin terkait penggunaan narkoba yang masih saja ditemukan.

Olehnya, Kapolres Parimo meminta partisipasi dari elemen masyarakat mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah untuk membantu Polri dalam rangka upaya atau langkah-langkah pencegahan pengedaran narkoba di daerah ini. (teraskabar)