Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam.
Baca juga : Pria Asal Palolo Sigi Ini Diciduk Polisi karena Miliki Sabu
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ujarnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.
Baca juga : Uji Coba Halte CSW-ASEAN Jakarta, Anies Baswedan: Sangat Mempersingkat Waktu di Jalan
“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat halte yang tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara),” katanya.
Namun, saat petugas mencoba mendatangi halte tempat barang bukti yang disembunyikan tersangka MI tersebut, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.






