Tolitoli, Teraskabar.id– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli Resmi menahan Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Tolitoli tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (7/3/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tolitoli IPTU, Erick Wijaya Siagian melalui Kanit Tipidkor IPDA. Ahmad Saad, kepada media ini mengatakan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka yakni bendahara Desa Oyom berinisial SHN, Tim penyidik Tipidkor Polres Tolitoli yang menangkap SHN di rumahnya di Desa Oyom.
” Sesuai SOP kami bersama satuan Tipidkor Polres Tolitoli menangkap SHN
di rumah tinggal di Dusun III Desa Oyom yang selanjutnya pelaku tersebut di bawah ke Mako Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lanjut dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata IPDA Ahmad Saad.
Ia menjelaskan bahwa total kerugian keuangan Negara sebesar Rp912.289.241 atau hampir mencapai Rp1 Miliar, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat, kerugian tesebut bersumber dari kegiatan atau pekerjaan pada semua bidang yang tidak terlaksana namun anggaran telah habis dan tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp359.038.569.
” Selain uang tidak bisa di pertanggungjawabkan, adanya juga kemahalan harga pembelian barang sebesar Rp131.579.400, kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp361.992.000 serta kewajiban pajak yang tidak di setorkan sebesar Rp59.679.272,” jelas Kanit Tipidkor.
Disinggung keterlibatan Kepala Desa Oyom, Ali Munde terkait kasus dugaan korupsi dana desa, Kanit Tipidkor menyatakan pihaknya tinggal menunggu saksi ahli dan besar kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.
” Iya, kita tinggal menunggu saksi ahli untuk kemudian menetapkan Kades sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tersangka SHN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub Pasal 3 Jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RM







