Gubernur Sulteng: Vaksin Sinovac Hanya Diperuntukkan bagi Anak Usia-6-11 Tahun

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menegaskan bahwa vaksin jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi anak berusia -6 hingga 11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis kedua usia 12 tahun ke atas.

“Pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” demikian salah satu poin yang tercantum pada copian Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura pertanggal 17 Januari 2022, yang diterima media ini.

 Surat Edaran nomor 4431/77/Satgas Covid-19 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, yang ditujukan kepada Unsur Forkpimda Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah itu, juga mencantumkan, bahwa  vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Dengan catatan, prosedur pelaksanaan mengacu pada standar yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura itu, menyebutkan acuan rujukan penerbitan surat edaran tersebut, yaitu Surat Direktur Jenderal Nomor, SR.02.06/II/266/2021, tanggal 13 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 Tahun, dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Selain itu, sebagai tindaklanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443.1/62/Satgas Covid-19, tanggal 13 Januari 2022, perihal Perubahan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443.1/1081/Satgas Covid-19tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. (teraskabar)

Terkait