Selasa, 30 Juni 2026
Daerah  

Gunakan Bahan Peledak Menangkap Ikan, Polisi Ringkus Dua Nelayan di Touna Sulteng

Gunakan bahan peledak Menangkap Ikan, Polisi Ringkus Dua Nelayan di Touna Sulteng
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (4/10/2023) di Mapolres Touna. Foto: Yahya Lahamu

Touna, Teraskabar.id– Satpolairud Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap dua nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak bom (Destructive Fishing) di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako dan perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna.

Kedua nelayan yang ditangkap petugas masing-masing berinisial S alias Om Kudi (59) warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako dan MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna.

“Pelaku S alias Om Kudi diamankan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako. Sedangkan pelaku MTDP alias Om Bui diamankan di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita,” kata Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH pada konferensi pers, Rabu (4/10/2023) di Mapolres Touna.

Baca jugaPolisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan

Kapolres mengatakan, dari pelaku S alias Om Kudi, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya, sebuah perahu kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 7 meter dan lebar 60 centimeter,  sebuah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, sebuah panah ikan, sepasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol bliran korek api, sebuah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, sekotak korek api kayu, 2 buah amplas, sebuah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, sebuah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure.

Baca jugaKayu Ilegal akan Dikirim ke Makassar Disita Polres Tolitoli, 3 Tersangka Ditahan

  PT IHIP Dituding Menindas 4 Warga Morowali, Buntut Aksi Blokade Jalan Tani

“Sementara dari pelaku MTDP alias Om Bui berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK, Selang kompresor Panjang 67  meter, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Touna

Kapolres menambahkan kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 Miliar. (yya/teraskabar)