Rabu, 26 Maret 2025
Daerah  

Kayu Ilegal akan Dikirim ke Makassar Disita Polres Tolitoli, 3 Tersangka Ditahan

Kayu Ilegal akan Dikirim ke Makassar Disita Polres Tolitoli, 3 Tersangka Ditahan
Pemeriksaan terhadap tiga pemilik kayu yang akan dibawa ke Makassar, Rabu (12/4/2023) di Polres Tolitoli. Foto: Istimewa

Tolitoli, Teraskabar.id – Tim Penyidik satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli menahan 3 tersangka dugaan kasus ilegal logging di sel tahanan Polres Tolitoli. Ketiga tersangka yang diduga terlibat yakni inisial MA alias HC, R, dan J alias Unding.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH, MH pada media ini, Rabu (12/4/2023) di ruangannya menerangkan, penetapan ke tiga tersangka setelah penyidik Tipidter Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah saksi – saksi. Dan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan seluruhnya menjurus ke tiga tersangka pemilik kayu Ilegal.

Baca jugaBupati Amirudin Laporkan ke Wagub Sulteng, Marak Pengrusakan Lingkungan di Buol

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif, bahwa ketiga tersangka, yakni MA alias H. Coa, R, dan J alias Unding, terlibat pemilik kayu ilegal jenis Kala Kala sebanyak 9 kubik,” ujar Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Boby berkata penangkapan kayu ilegal jenis Kala Kala sebayak 9 kubik yang disita bersama dengan satu unit mobil Fuso, rencananya akan dibawa ke Makassar.

Baca jugaKasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah

” Kayu Ilegal yag diamankan rencananya hendak dibawa ke Makassar tanpa mempunyai dokumen dan surat asal usul kayu,” tutur Kasat Reskrim.

Baca jugaKasus Pengadaan Kapal di Tolitoli, Tersangka yang Ditahan Bertambah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan dijerat tindak pidana ilegal logging sesuai Undan g-Undan g nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (teraskabar)