Jakarta, Teraskabar.id – Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, Indonesia AntiScam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 30.124 laporan.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran atau 28,72 persen.
Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar atau 20,14 persen.
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (24/1/2025).
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Untuk diketahui, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
IASC dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Perkuat Sinergi Antarlembaga
Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.
Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari: OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI. Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah;
3. Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI;
dan 4. Rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (red/teraskabar)