Senin, 12 Januari 2026
Ekbis, Home  

IMIP Mewajibkan Tenant Ciptakan Ekosistem Energi Bersih Menuju Net Zero Emission

IMIP Mewajibkan Tenant Ciptakan Ekosistem Energi Bersih Menuju Net Zero Emission
Upaya transisi energi di kawasan IMIP lewat pengoperasian 502 unit alat berat listrik. Foto: Media Rel;ation IMIP

Morowali, Teraskabar.id  – Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mewajibkan tenant yang beroperasi di kawasan menciptakan ekosistem energi bersih. Kebijakan ini sebagai bentuk penegasan dukungan menuju target Net Zero Emission 2060 melalui pengembangan perangkat pengendali emisi dan kompensasi lingkungan secara terstruktur dan terukur.

Strategi pengurangan emisi ini tertuang dalam peta jalan (road map) CSR-Environmental IMIP 2030. Dalam implementasinya, tenant yang beroperasi di kawasan IMIPwajib secara aktif menerapkan kebijakan transisi energi secara menyeluruh, dari penggunaan teknologi dalam tahapan operasional produksi, konversi sumber energi, hingga efisiensi lini produksi.

“Sebagai kawasan industri terintegrasi berfasilitas lengkap dari hulu ke hilir di Morowali, semua tenant wajib mematuhi kebijakan transisi energi dan pengurangan emisi yang kami tetapkan secara internal. Bukan sekadar patuh, tetapi harus berkontribusi pada target penurunan emisi nasional,” ucap Yundi Sobur, Head of Environmental Department PT IMIP, Sabtu (20/12/2025) di ruang kerjanya.

Beberapa tenant telah mengadopsi teknologi kogenerasi, memanfaatkan limbah panas sebagai energi listrik operasional (waste heat recovery). Misalnya, operasional PT Huayue Nickel Cobalt (HYNC) melalui pemanfaatan uap bertekanan hasil pengolahan asam sulfat guna memasok energi listrik hingga 70 persen untuk kebutuhan operasional produksi.

Ada juga PT Dexin Steel Indonesia (DSI), yang membangun pembangkit listrik tenaga surya ramah lingkungan berkapasitas 65,89 megawatt. Hingga Oktober 2025, progres pembangunannya mencapai 80 persen. DSI juga memfungsikan PLTU Gas Buang sebagai perangkat untuk mengubah energi panas dari hasil pembakaran tungku smelter menjadi energi listrik berdaya untuk operasional perusahaan. Operasional PLTU Gas Buang ini mampu menekan kadar emisi sekitar 2,4 juta ton CO2, dan menghemat 980.000 ton batu bara setiap tahun.

  Dugaan Penggelapan Kompensasi BTIIG, Petani Rumput Laut Morowali Terus Tuntut Haknya

IMIP Mewajibkan Tenant Pemenuhan Kompensasi

Selain patuh pada perizinan dan regulasi, IMIP berkomitmen menata aspek lingkungan di dalam dan luar kawasan dengan memperhatikan dampak terukur melalui pemasangan perangkat pengendali potensi cemaran udara, khususnya partikulat dan gas hasil pembakaran, sesuai karakteristik proses industri di setiap tenant.

Penggunaan teknologi utama, antara lain perangkat electrostatic precipitator dengan tingkat efisiensi 90–99 persen untuk mengontrol partikulat halus, khususnya di sektor pembangkit listrik dan pirometalurgi. Kedua, penggunaan wet scrubber di industri hidrometalurgi untuk mengendalikan partikulat dan gas pencemar bersifat asam dengan efisiensi hingga 90 persen. Ketiga, flue gas desulfurization untuk pembangkit listrik dan pabrik kokas guna mengendalikan emisi sulfur dioksida (SO₂) dengan efisiensi 99 persen.

IMIP Tak Mengendurkan Komitmen

Di sisi lain, Yundi menyebut kendala utama dalam proses transisi energi, antara lain investasi infrastruktur energi terbarukan yang besar, keterbatasan sumber energi matahari atau angin di beberapa lokasi, dan kompatibilitas antara teknologi lama dan baru.

Walau begitu, IMIP menegaskan tidak akan mengendurkan komitmen. Sebaliknya, transisi energi melalui inovasi teknologi berjalan beriringan dengan upaya pemenuhan kompensasi emisi melalui penghijauan untuk menekan kadar emisi karbon.

Melalui program penghijauan menjadi bukti konkret implementasi tanggung jawab kompensasi emisi. Dari data Departemen Environmental PT IMIP diketahui, sepanjang 2018–2025, IMIP telah menanam 70.188 bibit mangrove pada lahan seluas 5,62 hektare di dalam kawasan IMIP dan beberapa desa di Kecamatan Bahodopi. Adapun dengan tingkat keberlangsungan hidup mangrove (survival rate) sekitar 50 persen, potensi karbon yang dapat disimpan mencapai 8.828,65 tonnes of CO₂ equivalent (tCO₂e).

Selain di sekitar kawasan industri, IMIP juga merehabilitasi mangrove di tempat lain, seperti di Teluk Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 1.000 bibit pada November 2025 dan 30.000 bibit di area mangrove Pandansari, Desa Kaliwlingi, Brebes, Jawa Tengah, September 2025. Penanaman bakau di luar kawasan IMIP bertujuan sebagai inisiatif carbon offset perusahaan dalam menyerap emisi gas rumah kaca, dengan potensi simpanan karbon hingga 10.550,55 tC02e.

  Kerukunan Keluarga Kondosapata Morowali Mengutuk Pembunuhan Suprianus Herman, Desak APH Memprosesnya

Upaya lainnya adalah, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di dalam kawasan. Saat ini di kawasan IMIP sudah ada seluas 1.937,9 Ha. IMIP telah menenanam sedikitnya 64.425 tanaman jenis terestrial di area RTH dalam periode yang sama, dengan potensi simpanan karbon 13.559 tC02e.

“Adapun hingga tahun 2030, target total yang dapat ditanam ialah 400.000 pohon, mencakup tanaman mangrove dan terestrial. Jadi kita melakukan inovasi teknologi berbarengan dengan bagaimana caranya kita bisa mengurangi karbon melalui penanaman,” ucap Yundi.

Pemenuhan kompensasi melalui penghijauan merupakan pelengkap dari upaya transisi energi lewat pengoperasian 502 unit alat berat listrik yang secara bertahap mengurangi ketergantungan pada armada berbahan bakar fosil. (red/teraskabar)