Palu, Teraskabar.id– Seorang istri menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Saat menjenguk, wanita inisial EL itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam Rutan, Jumat (27/5/2022). Barang haram itu disembunyikan El di dalam nasi bungkus.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen mengatakan, EL hendak membawakan makanan untuk suaminya berinisial RA yang berada di rutan. Petugas jaga menggeledah makanan dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan.
Baca juga : Pengawalan Ketat, 253 Warga Binaan Rutan Donggala Dipindahkan dari Lapas Palu
” Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus menggeledah makanan itu dan menemukan sebungkus plastik. Ketika dibongkar ternyata plastik berisi 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu sabu,” kata Yansen.
Selain sabu-sabu, ada pula obat-obatan dalam bentuk pil.






