Jakarta, Teraskabar.id – Izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah itu pada 14 Oktober 2025.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Jayadi, pada konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025 melalui zoom meeting, Sabtu (8/11/2025).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Dian mengungkapkan bahwa OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening (prev: 27.395 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Guna memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK telah menyelenggarakan:
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melibatkan para _stakeholder_ antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi), Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Anti-Scam Command (ASCom) Singapura dan National Scam Centre Response (NSCR) Malaysia.
Peluncuran layanan telepon Kontak 157 yang beroperasi 24 jam 7 hari (24/7) sejak 10 Oktober 2025, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelindungan konsumen SJK dan sebagai wujud nyata komitmen OJK untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dan bantuan terkait SJK kapan pun dibutuhkan.
Support program kolaborasi bersama Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) terkait “Peningkatan Kualitas Data dan Informasi untuk Mendorong Kebijakan Berbasis Bukti di Bidang PEPK”. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan data, pendalaman analisis, penyusunan kebijakan berbasis bukti, serta penyajian informasi Bidang PEPK baik bagi internal maupun publik secara lebih efisien dan terstruktur. Adapun output dari support program tersebut adalah membangun visualisasi data dalam bentuk: 1) Dashboard Public dan 2) Dashboard Monitoring Internal yang dapat memberikan overview dan informasi secara lebih cepat dan komprehensif dari data pengaduan konsumen untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi penanganan pengaduan. Selain itu, output lainnya berupa analisis tematik, serta rekomendasi penyempurnaan arsitektur data melalui pengembangan Enterprise Data Warehouse SJK Terintegrasi. (red/teraskabar)






