Donggala, Teraskabar.id – Lembaga Pengawasan, Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau LPKPK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala membongkar tuntas kasus dugaan korupsi bantuan sosial pengadaan hewan ternak kambing di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Sabang, Hasyim, pada salah satu kesempatan mengungkapkan akan mengumumkan dua tersangka dalam kasus bantuan sosial pengadaan hewan ternak kambing. Kejari Donggala sejauh ini telah menetapkan satu tersangka dan juga penahanan dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Desa Siweli, Juniar.
Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Gercep, Kades Siweli Donggala Ditahan di Lapas Perempuan
“Kami apresiasi kinerja Kejari Donggala telah menetapkan satu tersangka tapi kami juga menagih janji dari Kacabjari Sabang yang katanya akan menetapkan satu tersangka lagi yakni dari pihak kontraktor, bernama Ko Ahu,” kata Ketua LPKPK Kabupaten Donggala, Rahman, Selasa (3/9/2024).
Sementara, Kacabjari Sabang, Hasyim dikonfirmasi prihal perkembangan pemeriksaan Ko Ahu, kontraktor Bansos anak kambing, Senin kemarin (2/9/2024), mengatakan Ko Ahu baru sekali diperiksa sejak ditetapkannya Kades Siweli, Juniar sebagai tersangaka.
Baca juga: Kepala Inspektorat Donggala: Pemberhentian Kades Siweli Sudah Tepat
“Baru satu kali periksa,” ujar Hasyim.
Ditanya apakah kontraktor anak kambing bernama Ko Ahu akan menyusul kades Siwlei Juniar sebagai tersangka dan akan ditahan, mantan Kasi Intel Kejari Donggala menjawab masih proses.
Baca juga: Desa Siweli Donggala Bergejolak Lagi, Warga Tolak Kades Juniar
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial melalui Program Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, digunakan membeli kambing untuk dibagikan kepada masyarakat. Namun, diduga kontraktor bernama Ko Ahu membeli kambing tidak sesuai dengan spek, yakni membeli anak kambing. Pada akhirnya anak kambing itu mati karena ditolak oleh warga untuk menerimanya. (jalu/teraskabar)