Palu, Teraskabar.id – Kantor Perwakilan LPS III menyelenggarakan LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah 2026 pada Senin (27/7/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi dengan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menyampaikan apresiasi kepada insan media di Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan. Misalnya, modus penipuan digital atau kejahatan siber (cyber fraud).
Fuad mengingatkan perlunya kehati-hatian masyarakat terhadap modus penipuan digital atau kejahatan siber (cyber fraud). Edukasi yang efktif untuk lebih menjangkau masyarakat adalah melalui sosialisasi melalui media.
“Makanya kami memandang penting mengundang teman teman media dalam pertemuan ini,” kata Fuad pada LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan online di Kota Palu.
Jenis penipuan digital tersebut tambahnya, di antaranya scamming berupa Tindakan perencanaan atau informasi palsu untuk membohongi dan mengambil uang korban lewat komunikasi daring.
Modus penipuan digital lainnya yati Phising, berupa upaya mengelabui korban untuk mencuri data pribadi, kata sandi, atau PIN melalui tautan atau situs palsu. Selanjutnya Sniffing, Tindakan peretasan dan penyadapan data penting, seperti m-banking melalui aplikasi palsu atau file APK tersebunyi. Terakhir, Social engineering yaitu tekni manipulasi psikologis untuk mengecoh korban agar secara sukarela memberikan informasi sensitive.
“Jangan sembarang membuka link dari nomor yang kita tidak kenal, yang sering terjadi itu kita dikirimi undangan pernikahan, tau tau di belakangnya ada file APK, saat itu juga sudah terkuras M-Banking kita,” imbuh Fuad.
LPS menurut Fuad, hadir di Kota Palu untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan. Dua poin penting namun sederhana sebagai bahan edukasi ke masyarakat yaitu Simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lainnya dan Menyimpannya di Bank. “Ini dua duanya harus terpenuhi, sehingga kalau menyimpannya bukan di Bank, LPS tidak menjaminnya seperti investasi,” tegasnya. (fitra)







