Jumat, 22 Mei 2026

Kebijakan Baru Menteri ESDM, Safri: PI 10 Persen Sumber Baru PAD

kebijakan baru menteri esdm safri pi 10 persen sumber baru pad
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Foto: Musaff

Palu, Teraskabar.id– Kebijakan baru Menteri ESDM terkait percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk pemerintah daerah mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Politikus PKB itu menilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang baru bagi daerah penghasil migas untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Safri menyatakan pemerintah daerah selama ini lebih banyak menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif. Namun, di sisi lain, daerah belum menikmati manfaat ekonomi secara optimal dari pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, momentum percepatan PI 10 persen harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas.

“PI 10 persen ini jangan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kapasitas fiskal daerah, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal,” ujar Legislator daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara ini di Palu, Kamis (21/5/2026).

PI 10 Persen Dinilai Perkuat PAD Daerah

Selain mendukung langkah pemerintah pusat, Safri juga menegaskan pentingnya tata kelola yang profesional dalam pengelolaan PI 10 persen. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan regulasi, kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai agar manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, Safri mengingatkan bahwa daerah tidak boleh hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas. Karena itu, keberadaan PI 10 persen dinilai mampu menjadi sumber pendapatan baru yang lebih berkelanjutan.

“Selama ini daerah penghasil cenderung hanya mengandalkan DBH. Dengan adanya PI 10 persen, daerah memiliki peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ucapnya.

  Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Nursalim: Mendorong Kesejahteraan

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan baru Menteri ESDM dapat menjadi titik awal penguatan peran pemerintah daerah dalam industri migas nasional. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan PI berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.

Dukung Kebijakan Baru Menteri ESDM, Safri Minta Pengawasan Implementasi Diperkuat

Safri juga mendukung langkah pemerintah pusat yang mendorong percepatan realisasi PI bagi daerah penghasil migas. Kendati demikian, ia meminta pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut diperkuat agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

“Pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia yang memadai sehingga pengelolaan PI berjalan sehat dan tidak sekadar berhenti pada pembagian saham di atas kertas,” tekannya.

Tidak hanya itu, Safri turut menyambut positif arahan Menteri ESDM mengenai pelibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri migas. Menurut dia, pelaku usaha daerah harus mendapat ruang agar masyarakat lokal tidak sekadar menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya profesionalisme dan tata kelola usaha yang sehat dalam industri migas. Dengan cara itu, industri tetap mampu menjaga efisiensi dan daya saing.

“Yang terpenting adalah bagaimana keberadaan industri migas benar-benar memberikan efek berganda bagi daerah, baik dari sisi pendapatan, kesempatan kerja, maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal,” tandasnya.

KKKS Migas di Sulawesi Tengah

Saat ini, Sulawesi Tengah memiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas, yakni JOB Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi atau JOB Tomori.

Perusahaan tersebut mengelola sektor hulu migas di wilayah kerja Blok Senoro – Toili. Area operasinya meliputi Lapangan Gas Senoro di Kabupaten Banggai serta Lapangan Minyak Tiaka di Kabupaten Morowali Utara.

  Hadiri Wisuda ke-131 dan Dies Natalis ke-44 Untad, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Sulteng

Keberadaan industri migas itu dinilai semakin relevan dengan kebijakan baru Menteri ESDM yang mendorong realisasi PI 10 persen untuk daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat PAD sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain memperbesar manfaat ekonomi, kebijakan baru Menteri ESDM juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri migas di daerah penghasil. (G)