Parimo, Teraskabar.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) tak ingin perkara Bripka H, tersangka penembakan Erfaldi, gagal di penuntutan.
“Kejaksaan tidak ingin gagal penuntutan dalam perkara Bripka H,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi kepada wartawan di Parigi, Senin (15/8/2022), usai pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H.
Baca juga :Bripka H Bintara Polres Parimo Ditetapkan Tersangka Penembakan Erfaldi di Parimo
Makanya kata Fahrorozi, penyidik Kejari Parimo meminta pihak kepolisian untuk kembali melengkapi berkas perkara kasus penembakan salah seorang warga pada aksi penolakan tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan kembali berkas perkara Bripka H merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejari Parigi Moutong dan berkas perkara dinyatakan belum lengkap,” katanya.
Baca juga : Berkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi
Karena, menurutnya, ada beberapa petunjuk dalam berkas perkara Bripka H yang dianggap pihak penyidik kejaksaan belum dilengkapi oleh penyidik Kepolisian.
Meski begitu, pihaknya tidak mengembalikan berkas perkara Bripka H ke penyidik kepolisian. Tetapi, hanya melayangkan surat dengan tujuan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melakukan koordinasi dan ekspos.
Baca juga : Update Kasus Tertembaknya Pengunjuk Rasa di Parimo, Bripka H Ditahan Polda Sulteng
“Tujuanya, untuk menyamakan persepsi antara pihak kejaksaan dan penyidik kepolisian gabungan Polres Parimo dan Polda Sulteng,” kata dia.
Selain itu, jika ekspos dilaksanakan, pihak Kejaksaan dapat menyampaikan petunjuk-petunjuk apa saja yang akan dilengkapi. Sehingga, antara kejaksaan dan penyidik kepolisian dapat menyamakan persepsi, supaya perkara ini dapat segera dinaikkan ke persidangan.
“Kami ingin ada ekspose di antara penyidik kepolisian dan kejaksaan,” pintanya.
Baca juga : Mantan Direktur RSUD Poso Ditahan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Ini Penyebabnya
Namun hingga kini katanya, belum ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pimpinan.
“Harapan saya, segera dilakukan koordinasi dan ekspos, mudah- mudahan dapat dilakukan di kantor kejaksaan,” katanya.
Ia mengaku kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan pihak penyidik kepolisian. (teraskabar)






