Tolitoli, Teraskabar.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menetapkan dua tersangka dugaan korupsi berdasarkan temuan kerugian negara Rp1,4 Miliar di KPU Kabupaten Tolitoli tahun 2018.
Sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat KPU RI karena terjadi kesalahan administrasi.
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka
Pada penetapan dua tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan dianggap baru menemukan hasil temuan, sementara berdasarkan kunjungan monitoring KPU Desember tahun 2020 silam, bukan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTJ) tim sekretariat jendral KPU RI.
” Waktu KPU pusat pertama datang monitoring ke Tolitoli ada memang temuan kesalahan administrasi Rp1,4 Miliar dalam LPJ pada penggunaan anggaran, setelah ditindaklanjuti datang ke dua kali untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ternyata hanya kurang lebih Rp 400 juta saja,” kata Sekretaris KPU Tolitoli, Habiba Timumun yang ditemui di kantornya, Senin (12/9/2022).
Baca juga:
Parimo Kesal Kegiatan Dikerjakan Sesuai Aturan Masih Dicari Kesalahannya
Menurutnya, temuan senilai kurang lebih Rp400 juta yang disampaikan KPU RI telah dibuktikan dalam dokumen rekapitulasi penanggung jawab kerugian negara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas pertanggung jawaban pengelolaan anggaran tahun 2018 Pemilu 2019. Tujuannya, agar dilakukan pengembalian kepada pihak yang berjumlah 30 orang, termasuk di antaranya komisioner KPU.







