Donggala, Teraskabar.id – Komisaris utama CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) Samsul Alam mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 35 juta kepada seseorang bernama DB Lubis.
Lubis, menurut Alam, merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Donggala yang juga saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca juga: OJK Edukasi Keuangan Pelaku UMKM dan IRT di Donggala
“Iya, ada. Waktu itu saya pernah diminta untuk mengantarkan uang ke rumah pak Lubis. Saya datang bersama ibu Mardiana,” kata Alam dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Alam mengaku menyerahkan uang Rp 35 juta pada pagi hari di rumah DB. Lubis. Samsul Alam menyebutkan bahwa dirinya hanya sebagai pengganti komisaris lama yang saat itu di jabat oleh Ardiansyah, mantan asisten DB. Lubis.
Baca juga: Polres Donggala Didesak Periksa Pejabat Penerima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Donggala DB. Lubis dihubungi media ini, Jumat (4/11/2022) mengatakan tidak benar menerima dana dari Samsul Alam. Dia mengaku tidak tertarik menanggapi berita-berita terkait dirinya karena kental nuansa politiknya.
Baca juga: Selain ke Kejati, LBH Juga Laporkan Kasman Lassa ke Polda Sulteng
“Tidak benar. Saya tidak tertarik membahas pemeberitaan semacam itu, bernuansa politis. Lebih baik media memberitakan soal kesiapan Donggala dalam menopang IKN untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat Donggala,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan menerima gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
Perwakilan LBH Sulteng, Mey Prawesty kepada media ini mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan Kasman Lassa, tapi beberapa pejabat lain juga ikut dilaporkan ke Polda Sulteng.
Baca juga: LBH Sulteng Laporkan Kasman Lassa ke Kejati
Pejabat Donggala ikut dilaporkan antara lain, Asisten III DB Lubis, Camat Banawa Selatan, Hikma, Mantan Camat Sindue, Benny, mantan Camat Sindue Tombusabora, Laoding, adik ipar bupati Donggala, Muhlis, dan sejumlah kepala desa.
Baca juga: Mardiana Datangi Kejati, Ombudsman, dan Komnas HAM Sulteng, Laporkan Soal TGG di Donggala
“Kesemuanya diduga menerima gratifikasi dalam kasus TTG,” ujar Mey usai melapor di Polda Sulteng, Rabu (2/11/2022). (jalu/teraskabar)






