Palu, Teraskabar.id-Sebanyak 11 orang advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, melaporkan Bupati Kabupaten Donggala Kasman Lassa ke Kejaksaan Tinggi. Mereka itu adalah Julianer Aditia Warman SH, Agussalim SH, Ahmad SH, Rusman Rusli SH, MH, Abdu Rahman Darmawan SH, Abdul Aziz Billah Djangaritu SH, MH.
Selanjutnya, Mey Prawesty SH, Irfan Moh Zain SH, Rifiana MS, SH, Jushua Nugraha Nababan SH, dan Masra Wahyuni Syahrir SH.
Selain Kasman, LBH Sulteng juga melaporkan Asisten III Sekretariat Daerah, DB. Lubis, Camat Banawa Selatan, Hikmah, mantan camat Sindue, Benny, dan beberapa pejabat lainnya.
“Benar hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penipuan, pemerasan, dan penipuan yang dilakukan bupati Donggala dalam proyek TTG,” ujar salah seorang pelapor, Mey Prawesty, SH, kepada media ini, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Mardiana Datangi Kejati, Ombudsman, dan Komnas HAM Sulteng, Laporkan Soal TGG di Donggala
Lanjut Mey, LBH Sulteng menilai, kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat TTG ini dilakukan secara sistematis. Oleh sebab itu, LBH Sulteng segera mengambil langkah hukum.
“Laporan kami sudah diterima oleh Kejati Sulteng. Harapan kami hukum harus ditegakan,” ucapnya.
Baca juga: LBH Sulteng Beri Pendampingan Hukum ke Mardiana pada Perkara TTG
Ditambahkan, selain melapor ke Kajati, LBH Sulteng juga melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng dan Ombudsman.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekap penerima fee Teknologi Tepat Guna (TTG) telah beredar luas di masyarakat. Sejumlah nama pejabat disebut menerima aliran fee dari pengusaha pelaksana program yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 ini.
Baca juga: Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Selain rekap penerimaan fee, juga beredar luas rekaman suara yang diduga Bupati Donggala Kasman Lassa yang meminta sejumlah uang ke pengusaha bernama Mardiana. (jalu/teraskabar)






